seputar islam

Pengertian Zakat Mal, Zakat Fitrah, Berikut Dalil, Hukum dan Rukun Zakat Fitrah

Melaksanakan zakat sebagai salah satu bentuk takwa kepada Allah dan mengharapkan ridho Nya, mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan & pensuci dosa

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Zakat Mal, Zakat Fitrah, Berikut Dalil, Hukum dan Syarat Mengeluarkannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Zakat Mal, Zakat Fitrah, Berikut Dalil, Hukum dan Syarat Mengeluarkannya.

 

Pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta.

Melaksanakan zakat sebagai salah satu bentuk takwa kepada Allah dan mengharapkan ridho Nya.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).


Zakat terbagi dua, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur terpenting dalam menegakkan syariat islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.


Pengertian zakat mal


Dikutip dari baznas.go.id, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta atau disebut juga dengan zakat harta benda, yang dalam memperoleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama.


Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.


Pengertian Zakat fitrah

Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dibayarkan satu kali dalam satu tahun bagi para muslim menjelang hari raya idul Fitri atau pada bulan Ramadhan.

Secara umum, pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri.

Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok  yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg.

Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin. 

Zakat fitrah itu dapat dibayar setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras yang merupakan makanan pokok di Indonesia.

Hukum Membayar Zakat Fitrah 

Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.

Rukun-Rukun Zakat Fitrah
-  Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.

-  Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki.

-  Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik.

-  Terdapat makanan pokok yang dizakatkan.

-  Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama Islam.


Itulah pengertian Zakat Mal, Zakat Fitrah, Berikut Dalil, Hukum dan rukun Zakat Fitrah.

Baca juga: Arti Muzakki dan Mustahik Adalah, Istilah Bahasa Arab Terkait Zakat, Kriteria dan Macam-macamnya

Baca juga: Arti Qulya Ayyuhal Kafirun, Bacaan Juz Amma Surat Al Kafirun, Berikut Sejarah Turunnya Ayat & Hikmah

Baca juga: 20 Ide Tema Isra Miraj 1444 H 2023, Inspiratif dan Penuh Motivasi untuk Kegiatan Sekolah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved