Berita Nasional
Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Yosua Keji Telah Lakukan Pelecehan
Putri Candrawathi Bantah Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Yosua Keji Telah Lakukan Pelecehan
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat membaca pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023), Putri Candrawathi bantah dirinya berselingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri juga mengatakan Brigadir J telah berbuat keji dengan melakukan pelecehan seksual padanya serta menganiaya hingga mengancam membunuh dirinya juga orang-orang terdekatnya.
Isu perselingkuhan tersebut disebut Putri adalah fitnah untuk menyerang dirinya.
"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawathi
Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.
Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.
"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.
Putri beranggapan bahwa fitnah tersebut dilayangkan pihak-pihak yang tak menyukai dia dan keluarganya.
"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua yang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," katanya.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, ia menyebut Brigadir J melakukan tindakan keji terhadapnya saat di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Putri mengungkapkan, kebahagiaannya merayakan hari pernikahan ke-22 dengan suaminya, Ferdy Sambo, telah direnggut dengan kejadian itu.
"Saya mengalami kejadian yang menyakitkan dan menimbulkan luka yang mendalam hingga saat ini," tutur Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Putri menuturkan, Brigadir J melakukan kekerasan seksual, menganiaya hingga mengancam membunuh dirinya juga orang-orang terdekatnya.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya."
"Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam akan membunuh bukan hanya bagi saya tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan" tuturnya.
Ia mengatakan, kejadiannya pada saat itu merenggut kebahagiaan dirinya dan keluargannya.

"Saya membeku bahkan saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga."
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22," ucapnya.
Putri mengaku tak percaya dan kecewa, Brigadir J orang yang ia anggap sebagai keluarga sendiri justru melakuakan perbuatan keji kepadannya.
"Yang lebih sulit saya terima pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti ajudan suami saya yang lainnya," ucap Putri.
Ia mengaku takut, tetapi juga malu atas kejadian yang dilakukan Brigadir J.
"Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu."

"Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ucap Putri.
Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.