Berita Selebriti
Penampakan Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Kasus Aniaya Anak, Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.
Terpantau dalam akun @lambe_turah, pihak kepolisan Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi, Rabu (25/1/2023).
Dalam tayang tersebut Raden Indrajana tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.
Saat ditanya awak media, Raden Indrajana tidak mengucapkan sepatah kata saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Kasat Rasekrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy menjelaskan terkait kejadian KDRT yang dilakukan Raden Indrajana kepada anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga September 2022.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan.
"Perkara tersebut terjadi dalam waktu tahun 2021 sampai dengan September tahun 2022 yang terjadi di apartemen di Jakarta Selatan," ungkap Kompol Irwandy.
Lebih lanjut, Kompol Irwandy mengatakan akan melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana sampai dengan 20 hari ke depan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami kasat reskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari kedepan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan wiraswasta," terangnya.
Baca juga: Alasan Nafkahi Anak, Raden Indrajana Sofiandi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus KDRT Anak
"Objek perkara yang ditangani anak, sehingga dalam penanganan perkara tersebut dalam hal ini UU KDRT

Dalam penerapan pasal yang di sangkakan, Raden Indrajana dijerat pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dalam perkara pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 1 undang-undang tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau pasal 76C junto 80 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak." tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1/23), kini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Nasib Pilu Anak Raden Indrajana Sofiandi Putus Sekolah Usai Dianiaya Sang Ayah, Ibu : Kejam
Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial KR dan KA.
Kemudian, ibu kedua korban bernama Keyla Evelyne Yasir (KEY), melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2022.
Pihak kepolisian langsung menangani usai adanya laporan dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jum'at 23/9/2022.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Raden Indrajana Sofiandi mantan bos di sebuah perusahaan besar yang kini ditahan atas kasus KDRT terhadap anaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya karena Raden Indrajana Sofiandi masih memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnia.
"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1/2023).
Alasannya, jelas Hendri, hingga saat ini Raden Indrajana masih menafkahi anak-anaknya.
"Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya," ujar dia.
Ia pun berharap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujar dia.
Adapun penganiayaan terhadap korban berinisial KR dan KA terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
"(Raden Indrajana) sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Nurma mengungkapkan, Raden Indrajana ditahan sejak Jumat (20/1/2023) setelah diperiksa sebagai tersangka sehari sebelumnya.
"Kamis datang, Jumat ditahan," ujar dia.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.
Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Raden Indrajana Sofiandi mantan bos sebuah perasaan besar kini ditahan atas kasus KDRT terhadap anaknya (Ig/@ikeyyuuu)
Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana yang merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.
Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.
"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Anak Putus Sekolah
Raden Indrajana Sofiandi resmi ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya pada Sabtu(21/1/2023).
Pasca dilakukan penahanan Raden Indrajana, nasib sang anak KR kini memprihatinkan.
KR terpaksa harus putus sekolah, terlihat dari unggahan Tiktoknya memperlihatkan perpisahan sang anak dengan teman-temannya di sekolah.

"Maafin Mommy Nak yang tidak berdaya ini, kejam dia sudah jebak kita sampe kamu ga bisa sekolah, Sabar ya Nak, i will do my Best," tulis Keyla Evelyne Yasir.
Diketahui sebelumnya, Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.
Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.
Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajan justru memblokir nomor telepon KEY.
"Karena kan gini, bapaknya ninggalin rumah di bulan Agustus, semuanya disetop sama dia, belum dibayarin, teleponnya diblok," kata Syafri, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (24/12/2022).
KR dan KA pun mendapat peringatan dari pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan lantaran menunggak bayaran.
"Coba bayangkan, sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak itu lah bayaran sekolah sampai enam bulan. Rupanya sebelum Agustus itu, dari bulan Juli dia enggak bayar," ungkap Syafri pengacara Keyla.
Melansir Tiktok Keyla, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi menyampaikan sindiran kepada mantan suaminya yang kini resmi memakai baju orange atau tahanan.
"Tadi saya ketemu ama pengacaranya saya tanya judes banget, terus dilari keluar, lagi ditengokin seseorang diatas, saya tunggu di lobi, yang makesure bahwa beliau sudah berbaju oren, baju oren jangan dilepasa." seru Keyla Evelyne Yasir pada unggahannya, Minggu, (22/1/2023).
Baca berita lainnya di Google News
Berita Selebriti
Raden Indrajana Sofiandi
Raden Indrajana Sofiandi Ditahan
Raden Indrajana Sofiandi Tersangka
Tribunsumsel.com
Ayah Aniaya Anak Kandung di Depok
Tissa Biani dan Dul Jaelani Rencanakan Pernikahan Sederhana di KUA, Fokus Pada Masa Depan |
![]() |
---|
Kiesha Alvaro Kena Tilang Gegara Langgar Lalu Lintas: Tak Semua Anak Anggota DPR Suka Nyuap |
![]() |
---|
'Kita kan Artis', Klarifikasi Uya Kuya usia Viral Joget DPR saat Sidang Tahunan MPR Tuai Kritikan |
![]() |
---|
Revelino Pria Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana Minta Mantan Pacar Legowo Usai Tes DNA Negatif |
![]() |
---|
Tes DNA Terbukti Negatif, Nasib Lisa Mariana Usai Dilaporkan Ridwan Kamil Kini Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.