Berita Prabumulih

Masa Jabatan Kepala Desa Diusulkan Jadi 9 Tahun, Ridho Yahya: Kasian Calon dan Masyarakat yang Butuh

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM berpendapat terkait usulan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM turut berkomentar tentang usulan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMS.COM, PRABUMULIH - Usulan sejumlah kepala desa di Indonesia yang menuntut agar masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun, turut dikomentari Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM.

Orang nomor satu di kota Prabumulih itu mengaku masa jabatan kepala desa yang saat ini 6 tahun sudah pas dan sudah layak sehingga tidak perlu ditambah jadi 9 tahun.

"Mungkin boleh untuk satu dua kades saja, sepanjang memiliki prestasi yang luar biasa," ungkap Ridho kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Ridho menuturkan, jika masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun maka akan sangat kasian bagi para calon atau masyarakat yang memiliki cita-cita atau keinginan menjadi kepala desa.

"Kasian calon dan masyarakat yang butuh, mungkin tidak dia tapi anak dia atau keluarga mungkin pingin jadi kades (tak ada peluang-red)," katanya.

Selain itu kata Ridho, meski belum disepakati untuk diperpanjang namun jika memang nantinya masa jabatan jadi 9 tahun apakah yang bersangkutan akan konsisten melayani masyarakat atau tidak.

"Bagaimana kalau yang terpilih tidak melayani masyarakat, kan kasian dan yang akan jadi korban adalah masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Pelantikan PPS Pemilu 2024 Kota Prabumulih, Ridho Yahya: Jangan Anggap Sepele

Ridho berpendapat jabatan sekarang ini yakni 6 tahun sudah pas dan jika dua periode menjadi 12 tahun.

"Menurut kami pas lah demikian tapi ya silahkan ke yang mengambil kebijakan, kalau kami no komen," lanjutnya.

Seperti diketahui, ribuan perwakilan kepala desa di Indonesia belum lama ini menggelar aksi unjukrasa di Jakarta meminta jabatan ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved