Berita Muratara

Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Muratara, Dibutuhkan 725 Orang

Rekrutmen calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera berlangsung.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati menjelaskan Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Muratara 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Rekrutmen calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) segera berlangsung.

Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati mengatakan sebanyak 725 orang yang akan direkrut menjadi Pantarlih di daerah ini.

"Satu desa atau kelurahan itu ada yang 10 orang, ada yang 12 orang, macam-macam tergantung jumlah pemilih," ujar Netty pada TribunSumsel.com, Selasa (24/1/2023) petang. 

Dia menyampaikan, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dimulai pada 26-31 Januari 2023.

Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara online melalui SIAKBA (Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) pada laman https://siakba.kpu.go.id/. 

Berbeda dengan perekrutan PPK dan PPS sebelumnya, penerimaan Pantarlih tidak ada tahapan seleksi tertulis CAT dan wawancara.

"Pendaftaran tanggal 26 sampai 31 Januari, kemudian seleksi administrasi, terus langsung pengumuman dan penetapan hasil seleksi tanggal 5 Februari, pelantikan tanggal 6 Februari," jelas Netty. 

Dia mengatakan, masa kerja Pantarlih selama sebulan lebih, dari 6 Februari sampai 15 Maret 2023 dengan gaji atau honor Rp 1 juta.

Dijelaskan, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. 

Baca juga: Diterpa Isu Soal Rekrutmen PPS, Ketua KPU Muratara Agus Maryanto: Bukan Menikah Ngapain Ada Mahar

Mereka nantinya melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. 

"Hasil coklit itu disampaikan kepada PPS. Pantarlih ini bertanggung jawab kepada PPS," kata Netty.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved