Berita Nasional

Sosok Wowon, Tersangka Pembunuhan Berantai dan Racun Keluarganya Diungkap Sang Istri, Sering Menikah

Iis Suryati mengatakan, sebelum menikah dengan dirinya, Wowon sudah tiga kali menikah.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Iis Suryati (kanan) istri dari Wowon, salah satu pelaku pembunuhan berantai. Sosok Wowon, Tersangka Pembunuhan Berantai dan Racun Keluarganya Diungkap Sang Istri, Sering Menikah. 

Lubang ketiga, kerangka tulang jenazah yang diduga atas nama Farida.

Akan tetapi, satu jenazah lainnya belum ditemukan lantaran tersangka baru mengakui jika ada lima korban yang dibunuh di sana.

"Untuk membuktikan tentu proses identifikasi primer, pemeriksaan DNA karena ada yang sudah meninggal 2 tahun lebih, ada yang baru 2 bulan, tentu proses-proses memastikan identitas korban perlu dilakukan, tidak hanya pengakuan tersangka," ucapnya.

Korban-korba ini dikubur oleh pelaku di sebelah WC dan ada yang di dalam rumah dan lain sebagainya.

Adapun, satu korban lainnya terdapat di garut, Jawa Barat.

Tersangka membuang korban ke laut hingga akhirnya ditemukan dan dimakamkan secara laik.

"Di Garut ada satu orang dikubur setelah sebelumnya dibuang ke laut," ungkapnya.

Para korban kebanyakan merupakan keluarga dekat pera pelaku.

3. Takut Terungkap

Perbuatan para pelaku pun diketahui korban Ai Maimunah (40) dan dua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16).

Ai Maimunah merupakan istri siri dari pelaku Wowon.

Takut kejahatannya terbongkar, lantas Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin melakukan perencanaan pembunuhan.

"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain," kata Fadil Imran.

Lanjut Fadil, adapun dalam kasus pembunuhan ini, baik korban tewas dan para tersangka memiliki hubungan keluarga dekat.

Kemudian para pelaku ini menganggap para korban dinilai berbahaya karena mengetahui tindak kejahatan yang dilakukan sebelumnya.

"Keluarga dekat dianggap berbahaya karena mengetahui dia (pelaku) melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," jelasnya.

4. Racun Tikus dan Pestisida

Diketahui, para korban tidak hanya diracun.

Direktur Reserse Krimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban pun dicekik para tersagka agar lebih cepat tewas.

"Dari hasil autopsi menemukan luka-luka di seputar wajah ini. Ternyata dari hasil interogasi kami terhadap tersangka, selain diracun, korban-korban ini juga dicekik lehernya agar cepat meninggal dunia," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, racun yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyama ada dua jenis.

"Dari laboratorium forensik setelah dianalisis menemukan dari bahan-bahan sisa makanan ini mengandung dua jenis racun yaitu racun tikus dan racun untuk hama, pestisida," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan di TribunJabar.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved