Berita Nasional
Kejagung Respon Dugaan Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh : Bumbu Poligraf
Kejagung) menyebut dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J adalah bumbu dari hasil pemeriksaan Poligraf.
TRIBUNSUMSEL.C0M - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah bumbu dari hasil pemeriksaan Poligraf.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menegaskan, dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J berasal dari kesaksian ahli poligraf di persidangan.
Bukan dari dakwaan JPU di persidangan.
Baca juga: Reaksi Ling Ling Kekasih Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Asa Menikah Pupus?
."Saat saya dengar itu, saya panggil jaksanya, 'darimana kau dapat itu?' (Katanya) 'ini dari ahli poligraf pak'. Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana.
Namun, ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil mengatakan bahwa pihaknya tetap mendakwakan Putri Candrawathi soal pembunuhan berencana bukan perselingkuhan.
Kemudian, menurutnya, JPU juga tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan perselingkuhan itu.
"Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntunannya, enggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh. Kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," ujarnya.
"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli, ya kita hargailah," kata Fadil lagi.
Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan bahwa sejak awal motif tidak menjadi hal utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebaliknya, asalkan semua unsur pidana sudah terpenuhi. Menurutnya, motif itu hanya dalam pikiran, serta diketahui oleh pelaku dan Tuhan.
"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu kita hargai pembicara poligraf itu. Fakta persidangan harus dicatat lah," ujar Fadil.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan korban Brigadir J.
Kejagung
Putri Candrawathi
Brigadir Yosua
Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh
Selingkuh
Tribunsumsel.com
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.