Berita Nasional
Bharada E Trending Twitter, Heboh Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi, Penjelasan Kejagung
Nama Richard Eliezer alias Bharada E trending di Twitter setelah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Richard Eliezer alias Bharada E trending di Twitter setelah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Diketahui, banyak pihak yang kecewa dengan tuntutan terhadap Bharada E karena lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ketiga terdakwa itu masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Ini Tugas Ferry Irawan di Rumah Venna Melinda, Adik Kandung Tak Percaya Soal KDRT : Tiap Hari Mesra
Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.
Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.
Atas tuntutan tersebut membuat banyak pihak memberikan komentar, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut hal tersebut tak adil.
Lantaran selama ini Richard Eliezer sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus, dan menjadi justuce collaborator (JC).
Tidak hanya itu keluarga pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun juga merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.
Alasan Kejagung
Dikutip dari KompasTV, Kamis (19/1/2023), Kejaksaan Agung menjelaskan soal tuntutan jaksa kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup, sedangkan Eliezer selama 12 tahun penjara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dihukum selama 8 tahun penjara.
Baca juga: Penyebab Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara Padahal Status JC dan Sudah Jujur di Sidang
Kejagung menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Eliezer lebih ringan dari Sambo karena dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo. Namun, tuntutan Eliezer lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf karena Eliezer merupakan pelaku utama yang menguak fakta.
Kejagung menilai Eliezer bukan penguak fakta pertama, melainkan keluarga Yosua Hutabarat yang melaporkan pembunuhan berencana ini ke polisi.
Tangis Bharada E
Sebelumnya Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, langsung tertunduk dan menangis, mendengar tuntutan 12 tahun penjara.
Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.

Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.
Pun orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.
Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.
Kata Keluarga Bharada E
Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.
Pihaknya mengakui keluarga Bharada E sangat terkejut dan terpukul terkait tutntutan 12 tahun penjara tersebut.
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023),
Selanjutnya, Roy menyebut, pihaknya tetap mendukung Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mendampingi keponakannya dalam proses persidangan.
"Kepada Pak Ronny, kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," ucapnya.
Pihak keluarga Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis seadil-adilnya.
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
Kata Keluarga Brigadir J
Di sisi lain Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menyebut terkejut mendengar tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Bahkan perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.
Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.
Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, pun juga merasa kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.
Roslin merasa apa yang dituntutkan kepada Bharada E tidak adil.
Bagi pihak keluarga Brigadir J, seharusnya Bharada E dihukum lebih rendah dari Putri Candrawathi, yang hanya 8 tahun penjara.
“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak, dikutip dari TribunJambi.com.
Roslin Simanjuntak mengatakan, keluarga Brigadir Yosua memahami apa yang dilakukan oleh Richard Eliezer dikarenakan perintah Ferdy Sambo.
“Karena memang dia keadaan terpaksa ya oleh pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya,” ujar Roslin Simanjuntak.
Disamping itu, lanjut Roslin Simanjuntak, Richard Eliezer selama proses hukum dan jalannya persidangan sudah mengakui kesalahannya dan bertobat.
Oleh karena itu, Roslin Simanjuntak berharap hakim lebih bijaksana untuk memberi putusan kepada para terdakwa tewasnya Brigadir yosua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dan Kompas TV
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Terima Dua Galon Berisi Uang Koin Bentuk Penyambutan Atas Kebebasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.