Berita Nasional

Nasib Kombes Yulius Kepergok Nyabu Bereng Wanita di Kamar Hotel, ini Kata Polda Metro Jaya

Nasib Kombes Yulius Kepergok Nyabu Bereng Wanita di Kamar Hotel, kini berkas perkaranya sedang dikebut polda metro jaya.

Istimewa
Polda Metro Jaya tengah mengebut berkas perkara Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang terlibat penyalahgunaan narkoba agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) anggota Baharkam Polri kini ditahan setelah tertangkap tangan sedang nyabu bareng wanita di Kamar Hotel.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh mengatakan, pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kombes Pol Yulius.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Masih Angkuh di Sidang Tuntutan : Mimik Wajah, Sorot Matanya

Sejumlah berkas dan saksi telah diperiksa guna merampungkan berkas perkara Kombes Yulius agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sedang dalam pelengkapan berkas. Kita sudah periksa saksi saksi. Kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Andi berharap dalam waktu dekat berkas perkara kasus dengan empat orang tersangka itu segera selesai dan disidangkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan. Masih kita lengkapi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Pernah Jabat 3 Kali Dirpolair

Dalam catatan karirnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto diketahui telah menjabat sebagai Direktur Polair (Dirpolair) di tiga Polda yang berbeda.

Adapun ketiga jabatan tersebut yakni :

-Dirpolair Polda Kalsel (2009)

-Dirpolair Polda Jambi (2013)

-Dirpolair Polda Papua (2016)

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang kombes polisi lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Venna Melinda Tak Luluh Dengan Isi Surat Pilu Dari Ferry Irawan, Kini Malah Mantap Ingin Bercerai

Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditangkap Kasus Narkoba
Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditangkap Kasus Narkoba (Tribunmedan/kolase)

Kombes polisi tersebut diketahui bernama Yulius Bambang Karyanto (YBK).

"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Zulpan belum merinci soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri tersebut.

Dia hanya mengatakan Kombes YBK pernah menjabat di Direktorat Polair Polda Papua.

"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," jelas Zulpan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kombes Yulius saat ini menjabat di Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri.

Kombes Yulius juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Polair di tiga Polda berbeda.

Ditangkap Bersama Teman Wanita di Kamar Hotel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi berinisial Kombes YBK terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes YBK, kata Mukti, ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes YBK.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.

Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes YBK itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.

Saat ditangkap, Kombes YBK tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.

Narkoba Jenis Sabu Disita

Mukti mengatakan barang bukti sabu turut disita dari penangkapan Kombes YBK.

Dua klip sabu ditemukan di lokasi.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.

Kombes YBK dan teman perempuannya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya.

Status hukum dari Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam ke depan.

Mabes Polri: Proses Pidana !

Mabes Polri buka suara soal nasib Kombes YBK yang ditangkap terkait kasus tindak pidana narkoba.

Selain proses pidana, dia juga bakal disanksi kode etik profesi Polri.

Adapun proses pidana sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sedangkan proses kode etik bakal diproses di Propam Polri.

Baca juga: Telepon Keluarga Almarhum Ayah, Tiko Sampaikan Permintaan Maaf : Tak Ada Niatan Untuk Menjelekan

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Ia menuturkan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada setiap anggotanya sudah jelas.

Yakni, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba bakal ditindak tegas.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tukasnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved