Berita Nasional
Keluarga Terkejut dan Terpukul Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kini Berharap ke Hakim
Suaranya bergetar, Roy Pudihang paman dari Richard Eliezer terkejut dan terpukul saat dengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang yang digelar
TRIBUNSUMSEL.COM -- Suaranya bergetar, Roy Pudihang paman dari Richard Eliezer terkejut dan terpukul saat dengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang yang digelar hari ini, Rabu (18/1/2023).
Melansir dari youtube Kompas TV, Roy Pudihang berharap Richard Eliezer tetap bisa kuat dengan tuntutan tersebut.
"Kami keluarga terkejut dan terpukul dengan tuntutan hukuman 12 tahun, kami berharap Richard Eliezer tetap dapat kuat, dan tidak terguncang dengan hukuman yang sekarang," ujarnya saat ditanya presenter Kompas TV.
Lebih Jauh Roy Pudihang menyakini jika kebenaran tetap akan berlaku bagi Richard Eliezer sang keponakan.
"Kami memohon ke pak hakim akan memberikan hukum seadil adilnya buat Richard," tuturnya.
Menahan tangis, Roy Pudihang kembali meminta keponakan Richard Eliezer bisa mendapatkan hukuman sewajarnya.
" Dia (Richard Eliezer-red) sudah jujur tentang apa yang terjadi, mohon dihukum sewajarnya," terangnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Richard Eliezer dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain
Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
Tribunsumsel.com
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer
Kasus Pembunuhan Brigadir J
berita nasional
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.