Berita Nasional
Keluarga Brigadir J Komentari Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer : Hukum Tumpul ke Atas
Beda tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer ditanggapi Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Beda tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer ditanggapi Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Secara tegas, Roslin Simanjuntak bibi brigadir Yosua menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer alias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.
Diketahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, sementara Richard Eliezer 12 tahun penjara.
"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin Simanjuntak mengutip Kompas
Roslin Simanjuntak menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri Candrawathi karena Richard Eliezer telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Selain itu, Richard Eliezer merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.
"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya.
Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena Richard Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo.
Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin Simanjuntak.
Sebelumnya, sidang tuntutan Bharada Eliezer digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Bharada Eliezer dihadirkan untuk mendengar tuntutan hukuman dari JPU terkait kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat di rumah duren sawit.
Adapun Jaksa meminta Majelis hukum memutuskan Bharada E Terbukti sah bersalah.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Adapun dikatakan Jaksa, hal memberatkan Bharada E lantaran perannya sebagai eksekutor menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.