Berita Ogan Ilir
Kakak Adik Tahanan Kasus Pengeroyokan di Indralaya Dititip di Lapas Tanjung Raja, Segera Sidang
Dua bersaudara kakak adik tersangka kasus penganiayaan di Indralaya Ogan Ilir telah dititipkan Polsek Indralaya ke Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua bersaudara kakak adik tersangka kasus penganiayaan di Indralaya Ogan Ilir telah dititipkan Polsek Indralaya ke Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie menerangkan, kedua tersangka yakni Hajaji Hidayat (27 tahun) dan Adi Kurniawan (31 tahun).
"Kedua tersangka yang dititipkan ke Lapas sedang dalam proses penyidikan untuk naik ke persidangan," kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, kedua tersangka diamankan aparat kepolisian karena menganiaya seorang pemuda di Indralaya.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi tepatnya di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, pada awal Desember 2022 tahun lalu.
Para tersangka yang merupakan dua bersaudara tersebut dilaporkan telah menusuk seorang pemuda bernama Deni Safrian (22 tahun).
Baca juga: Fraksi PDIP Muba Panggil Oknum Dewan Tanpa Busana, Video Viral Anggota DPRD Musi Banyuasin
Menurut Herman, pengeroyokan diawali cekcok antara tersangka Hajaji dan korban setelah menonton hiburan organ tunggal.
Hajaji lalu mengajak tersangka Adi untuk menghadang korban di sebuah jembatan.
"Saat terjadi cekcok, keributan, kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras," terang Herman.
Begitu korban melintas di TKP, tersangka menghujamkan sebatang besi as roda motor yang ujungnya tajam hingga korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pipi.
"Korban tergeletak dan mendapatkan pertolongan. Sementara kedua tersangka kabur," terang Herman.
Pengaruh Minuman Keras
Sebelumnya, dua orang pria diamankan aparat kepolisian karena menganiaya seorang pemuda di Indralaya, Ogan Ilir.
Pengeroyokan usai nonton orgen tunggal itu terjadi tepatnya di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, pada Sabtu (3/12/2022) lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Herman Romlie mengatakan, dua tersangka kini sudah diamankan petugas.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.