Berita Lubuklinggau
Dugaan Korupsi DD Desa Ngestikarya Musi Rawas, Tinggal Penyerahan Tersangka
Update Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Ngestikarya Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Ngestikarya Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Saat ini kasus yang menjerat Pj kades Herman Sawiran dengan kerugian Rp800 juta ini tengah menunggu penyerahan proses penyerahan tersangka atau tahap dua dari Polres Mura.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus Hamdan mengatakan bila saat ini pihaknya masih menunggu waktu penyerahan tersangka. Namun, masalah waktunya belum diketahui.
"Kita sifatnya menunggu, tapi yang jelas berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti lagi," ungkap Hamdan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (18/1/2023).
Hamdan mengungkapkan, Herman Sawiran merupakan seorang ASN yang berdinas di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura, saat itu dirinya ditunjuk menjadi sebagai PJ Kades Ngesti Karya.
Ketika menjabat Herman Sawiran dilaporkan ke Polres Mura karena diduga telah melakukan penyelewengan dana desa yang semestinya untuk kegiatan fisik dan non fisik tahun anggaran tahun 2019 dan 2020.
"Hasil penyelidikan Polisi akhirnya Herman Sawiran ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Apalagi diperkuat berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Mura tanggal 30 Juni 2022 laluHerman Sawiran telah mengakibatkan kerugian negara Rp898.699.293,74.
Baca juga: Satu Rumah Hangus Kebakaran di Tugumulyo Musi Rawas, Ditinggal Pemilik Pergi Kondangan
Atas perbuatannya, Herman Sawiran terancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP
"Ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama bisa lima belas tahun" tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dugaan-Korupsi-DD-Desa-Ngestikarya-Musi-Rawas.jpg)