Berita Nasional
Bharada Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Tangis Keluarga di Manado Pecah
Tangis keluarga besar Bharada Eliezer di Manado pecah saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer dengan hukuman 12 Tahun penjara, Rabu
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tangis keluarga besar Bharada Eliezer di Manado pecah saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer dengan hukuman 12 Tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Melansir dari siaran langsung Kompas TV, sidang tuntutan Bharada Eliezer digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Bharada Eliezer dihadirkan untuk mendengar tuntutan hukuman dari JPU terkait kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat di rumah duren sawit.
Adapun Jaksa meminta Majelis hukum memutuskan Bharada E Terbukti sah bersalah.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Adapun dikatakan Jaksa, hal memberatkan Bharada E lantaran perannya sebagai eksekutor menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa
Sementara, itu pihak keluarga Eliezer di Manado yang menyaksikan sidang tuntutan tersebut bak tak percaya dengan apa yang dilihat.
Setelah Jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara membuat keluarga menangis histeris.
Terlihat wanita anggota keluarga Eliezer langsung menutup mata sembari menangis tak percaya dengan apa menimpa Eliezer pasca jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pengacara Eliezer Kecewa
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talampessy kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya.
Sebagai kuasa hukum, Ronny membantah tegas beberapa poin yang diucapkan Jaksa terkait kliennya.
Adapun Ronny Talampessy mengatakan ada tiga hal yang tidak diperhatikan jaksa.
Pertama kliennya sejak awal tidak ada niat untuk melakukan tindakan pembunuhan brigadir Yosua.
" Ahli dan saksi dari awal tidak ada yang memberatkan Richard Eliezer," ucapnya dikutip dari Kompas TV.
Kedua, status Richard Eliezer sebagai Justice Collabrator (JC) tidak diperhatikan oleh jaksa.

" Richard konsiten dan koperatif dipikir status JC tidak diperhatikan tidak dilihat oleh JPU," terangnya
" Kami melihat perjuangan dari awal Eliezer dia harus berani mengambil sikap dan berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan tidak dimunculkan," tegasnya.
Ketiga, Ronny Talampessy mengatakan pihaknya akan terus berjuang demi keadilan bagi Richard Eliezer.
"Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil keadilan ada untuk orang tertindas didalam hal ini ketika Eichard eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutan harus tinggi diantara terdakwa otak perencanan pembunuhan ini biarlah publik menilai," tuturnya.
"Kami tim penasehat hukum akan terus berjuang secara maksimal kami akan memberikan nota pembelaaan terbaik untuk eliezer agar kedepan tidak ada sewenang wenangnya kelas atas dan bawah, bisa dikorbakan begitu saja" tutupnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.