Berita Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU Ungkap Fakta Sambo Coba Hilangkan Sidik Jari di Pistol Yosua

Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Yulianto
Ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan seumur hidup penjara terhadapnya, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan jejak sidik jari di senjata Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo diketahui mengunakan senjata tersebut dengan menembak ke arah Dinding di skenario tembak menembak.

Melansir dari Kompas.TV, selasa (17/1/2023) Jaksa menyebut, setelah Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Sambo dengan menggunakan sarung tangan hitam, terdakwa Ferdy Sambo juga turut menembak hingga Yosua meninggal.

Untuk menghilangkan jejak sidik jari Sambo, terdakwa mengelap senjata Yosua yang digunakannya untuk menembak ke dinding dalam rangka memuluskan skenario tembak menembak.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lanjutan persidangan ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo

Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun 6 hal yang memberatkan Ferdy Sambo membuat Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mengeluarkan tuntutan seumur hidup atas tindakan membunuh Brigadir Yosua sang ajudan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved