Berita Nasional
Alasan Ferdy Sambo Lolos Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Tak Ada Hal Meringankan, Faktanya
Meski menegaskan tidak ada hal yang meringankan, namun ada berbagai pertimbangan yang membuat JPU meloloskan Ferdy Sambo dari tuntutan pidana mati.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup penjara, Selasa (17/1/2023).
Meski menegaskan tidak ada hal yang meringankan, namun ada berbagai pertimbangan yang membuat JPU meloloskan Ferdy Sambo dari tuntutan pidana mati.
Hal ini diungkap JPU dalam sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh PN Jakarta Selatan
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa membacakan pertimbangan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sebaliknya, jaksa menjabarkan hal - hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.
Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Hukuman Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo Lolos Dituntut Hukuman Mat
Sidang Ferdy Sambo
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
| Menkeu Purbaya Disindir Rocky Gerung, Disebut Sosok yang Ambisius dan Ingin Jadi Capres 2029 |
|
|---|
| Ngobrol Jaksa Agung, Menkeu Purbaya Kaget Ada Perlindungan Hukum Oknum Pajak Dulu :Saya Baru Tahu |
|
|---|
| Segini Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Nyaris Rp 1 T |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kasus Dugaan Korupsi,Masih Saksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.