Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Venna Melinda Urus Cerai Hari Ini, Verrell Bramasta Bicara Soal Ancaman Athalla Keluar dari KK

Verrell Bramasta kini membongkar keputusan Venna Melinda yang akan urus berkas perceraian dengan Ferry Irawan setelah adanya KDRT pada hari ini...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Intens Investigasi
Venna Melinda Urus Berkas Cerai dengan Ferry Irawan Hari Ini, Verrell Bramasta Beri Dukungan Penuh 

"Aku rasa malah aku lebih terluka kalau melihat mamah dalam kondisi kayak gini (disakiti)," jelas Verrell.

Verrell menganggap jika perpisahan sang Ibu nantinya bukanlah hal yang buruk dibanding apa yang dialami Venna Melinda sebelumnya.

"Perceraian atau nggak kan, kita gak pernah tahu gimana kondisi rumah tangga seseorang, tapi kalau itu jalan yang terbaik," ungkapnya.

Verrell Bramasta Tegas Minta Venna Melinda Cerai Ferry Irawan, Tak Terima Ibu Di KDRT
Verrell Bramasta Tegas Minta Venna Melinda Cerai Ferry Irawan, Tak Terima Ibu Di KDRT (youtube/Intens Investigasi /Tribunnews)

Verrell memastikan keputusan ibunya menceraikan Ferry sudah bulat.

"Kalau soal itu mama pastikan akan berpisah," tegas mantan kekasih Natasha Wilona ini.

Dia juga memastikan Venna tak akan mencabut laporan atas KDRT yang dilakukan Ferry.

"Dia juga janji gak akan cabut laporan, gak akan rujuk atau apa," kata Verrell.

Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka KDRT Venna Melinda

Sosok Ferry Irawan kini diketahui telah dijadwalkan diperiksa Polda Jatim sebagai tersangka KDRT Senin (16/1/2023) hari ini.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka KDRT usai penyidik gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

"Rencana dipanggil hari senin untuk diperiksa sebagai tersangka besok," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Minggu (15/1/2023).

Ferry Irawan Diperiksa Senin, Hotman Paris Singgung Pemicu KDRT yang Dialami Venna Melinda
Ferry Irawan Diperiksa Senin, Hotman Paris Singgung Pemicu KDRT yang Dialami Venna Melinda (instagram/hotmanparisofficial /Tribunnews.com)

Ferry dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.

"Pasal-pasal yang diterapkan Pasal 44 dan Pasal 45 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Baca juga: Venna Melinda Minta Doakan Kondisi Pasca di-KDRT Ferry Irawan, Trauma Hingga Sulit Tidur: Ketakutan

Kenapa dua pasal dicantumkan, karena hasil pemeriksaan terakhir kemarin saudari korban menyampaikan terdapat kekerasan fisik dan psikis di dalam KDRT," pungkasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved