Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
Ferry Irawan Ditahan, Bantah KDRT Venna Melinda, Sebut Pukuli Diri Sendiri Hingga Ucapkan Kata Kotor
Ferry Irawan Ditahan, Bantah KDRT Venna Melinda, Sebut Pukuli Diri Sendiri Hingga Ucapkan Kata Kotor
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita, abi mohon," tuturnya.
Ferry Irawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disisi lain, Venna Melinda sudah mantap untuk berpisah dari Ferry Irawan.
Meski dulunya bucin, Venna tak mau lagi membina rumah tangga dengan Ferry dan berniat mengajukan gugatan cerai.
Venna berniat menyiapkan berkas-berkas terkait gugatan cerai tersebut. Ia juga berniat berkonsultasi lebih dulu dengan Hotman Paris Hutapea.
Ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal ini pun mensosialisasikan kepada semua orang untuk bersikap tegas dan berani speak up jika menjadi korban KDRT.
Ferry Irawan Ditahan
buntut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Venna Melinda, pemain sinetron Ferry Irawan ditahan Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan ditahan oleh penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda sejak Senin pagi tadi, Ferry Irawan ditahan.
Ini adalah pemeriksaan pertama Ferry Irawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Soal KDRT, Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Sakiti Diri Sendiri: Dia Histeris, Pukuli Diri Sendiri

"Penyidik menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP yang ancaman hukumannya lima tahun," kata Dirmanto.
Sebelum diperiksa, Ferry Irawan berharap tidak ditahan penyidik.
Sejauh ini Ferry Irawan belum minta upaya penangguhan penahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.