Arti Kata Bahasa Arab

Arti Baligh dan Akil Baligh Adalah, Istilah Bagi Anak Memasuki Usia Dewasa, Berikut Tanda & Cirinya

Akil baligh berarti  adalah tanda seorang anak telah menuju kedewasaan dan mengalami berbagai perubahan fisik dan emosional.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Baligh dan Akil Baligh Adalah, Istilah dalam Bahasa Arab untuk Anak Memasuki  Kedewasaan, Berikut Tanda-tanda dan Cirinya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Baligh dan akil baligh Adalah, Istilah dalam Bahasa Arab untuk Anak Memasuki  Kedewasaan, Berikut Tanda-tanda dan Cirinya.

Baligh adalah kata berasal dari bahasa Arab.

Secara bahasa baligh artinya  'sampai'. Jelasanya baligh adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan.

Sedangkan arti akil adalah yang berakal, memahami, dan mengetahui.

Akil baligh berarti  adalah tanda seorang anak telah menuju kedewasaan dan mengalami berbagai perubahan fisik dan emosional.

Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah (bagi laki-laki).

Dan telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami haid atau "menstruasi" (bagi perempuan).

Anak yang belum mencapai usia akil baligh dianggap masih belum terbebani dengan berbagai kewajiban.

Sebaliknya setelah mencapai akil baligh,  seseorang harus telah betul-betul menjalani kewajibannya sebagai seorang muslim, karena akan dicatat segala amal dan perbuatannya.

Tanda-tanda dan ciri seorang anak sudah memasuki masa akil baligh

Dikutip dari nu.or.id, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh. تمام خمس

 عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين

“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.

Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat padat memaparkan penjelasan ketiga tanda tersebut sebagai berikut:

1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.

2. Tanda baligh kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar.

Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.

3. Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan.

 Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, tergantung pada kesuburan anaknya.

Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at.

Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Saat usianya telah mencapai sembilan tahun dan di pertengahan menuju usia sepuluh tahun bila sang anak masih belum juga mau melakukan kewajiban-kewajiban tersebut maka orang tua wajib memukulnya tentunya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

Ini dikarenakan pada usia ini ada kemungkinan sang anak telah masuk masa baligh.

Pendek kata sebelum anak mencapai status baligh atau mukallaf orang tua semestinya telah membiasakannya dengan melakukan kewajiban-kewajiban syari’at agar kelak ketika sang anak telah baligh ia telah terbiasa dengan kewajiban-kewajiban tersebut.

Wallahu alam bishawabi.

Baca juga: Arti Bismillahi Tawakkaltu Alallah, Bacaan Doa Keluar Rumah, Dilengkapi Hikmah dan Adab Keluar Rumah

Baca juga: Arti Allahumma Inni As Aluka Khoirol Mauliji, Bacaan Doa Masuk Rumah Juga Doa Masuk Rumah Kosong

Baca juga: Bacaan Sholawat Jibril, Amalkan Secara Rutin Niscaya Rezeki Mengalir, Lengkap Arab, Latin dan Arti

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved