Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
Venna Melinda Ucap Terima Kasih ke Hotman Paris, Ferry Irawan Tersangka KDRT : Bukti Handuk Berdarah
Aktor Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Aktor Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polresta Kediri, Minggu (8/1/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Dirmanto mengatakan melanjutkan pihak penyidik telah memeriksa enam saksi atas kasus KDRT yang dialami Venna Melinda ini. Dilansir Youtube Intens Investigasi, Kamis (12/1/2023).
"Kami update kembali terkait kasus yang menimpa artis Venna Melinda, kemarin tim penyidik Ditreskrim telah melakukan penyidik oleh TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri," ungkap Kombes Dirmanto.
"Saksi tersebut diantaranya pegawai hotel termasuk CCTV keluar masuk," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kombes Dirmanto juga mengatakan telah menemukan beberapa barang bukti akibat KDRT Ferry Irawan.
"Ditemukan juga beberapa barang bukti diantaranya seprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sample darah disana diambil," jelasnya.

Atas kejadian itu, Ferry Irawan kini statusnya sudah naik menjadi tersangka.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan susah ditetapkan bahwa saudar FI akan dinaikan statusnya menjadi tersangka," tegasnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke peyidik memenuhi undangan yang dilayangkan," bebernya.
Baca juga: Kronologi Ferry Irawan jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Layangkan Surat Panggilan
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancama lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya
Pasalnya, Ferry Irawan tersangka ada unsur kekerasan fisik dan psikis.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelasnya.
"Nanti ditunggu saja hari Senin, mudah-mudahan komperatif." pungkasnya.
Sementara dalam unggahan story Instagram Venna Melinda baru-bari ini terlihat dirinya mengunggah momen kebersamaanya bersama kedua anaknya, Verrel Bramasta dan Athalla Naufal.
Dalam story selanjutnya pula terlihat terlihat Venna Melinda mengucapkan rasa syukur atas bantuan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Pasalnya, Hotman yang mengunggah video yang berisi pesan kepada pria untuk tidak melakukan kekerasan fisik terhadap seorang istri.
Unggahan Hotman pun lantas di repost oleh Venna Melinda dengan mengucapkan rasa syukurnya karena telah membantu mengurus kasus KDRT yang dialaminya terhadap suami.
"Alhamdulillah makasih ya bang @hotmanparisofficial," tulisnya.
Venna Melinda yang meminta bantuan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya karena ingin menjerat sang suami agar bisa ditahan akibat luka yang dialaminya dengan melampirkan sejumlah barang bukti bercak darah.

Sebagaimana diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan telah menjalani hidup sebagai sepasang suami istri sejak menikah pada 7 Maret 2022 lalu.
Keduanya kerap terlihat kompak dan mesra hingga dikenal sebagai pasangan bucin.
Namun tak disangka kini harus mengalami kekerasan dalam rumah tangga terhadap Ferry Irawan.
Venna Melinda Muncul Datangi Polda Jatim
Venna Melinda yang menyambangi Polda Jatim ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris terkait kasus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan, Kamis (12/1/2023).
Venna Melinda mengaku mendapat tindak kekerasan dari Ferry Irawan hingga membuat hidungnya berdarah-darah.
Kejadian itu terjadi saat Venna dan Ferry menginap di dalam kamar hotel Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Ditemani Hotman Paris, Venna Melinda akhirnya muncul usai alami luka dibagian hidung akibat korban KDRT sang suami, Ferry Irawan.
Selain ditemani Hotman Paris, Venna Melinda juga ditemani oleh kedua putranya, Verrel Bramasta dan Athalla Naufal.
Dikutip TribunJatim, Venna Melinda menyambangi Polda Jatim tampak mengenakan hijab warna cream, berpakaian batik warna hitam dan berkacamata hitam. Venna tampak berupaya tegar saat memberikan pernyataan di depan Ruang Penyidik Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kepada TribunJatim, Venna Melinda mengaku ternyata bukan sekali ini saja dirinya mengalami KDRT dari sang suaminya melainkan sudah beberapa kali.
"Kalau emosi dibekap di dorong, kalau istilah tinju itu dipiting," ungkap Venna Melinda.
Sementara ibunda Verrel juga menjelaskan bahwa hidungnya berdarah karena ditindih oleh Ferry Irawan dengan menggunakan dahinya.
Kejadian itu bermula dilakukan oleh Ferry saat berada di ranjang kasur dengan posisi kedua tanganya di pegang oleh suami sehingga dirinya tidak bisa melawan aksi tersebut.
Dijelaksan Venna pula bahwa aksi tindakan kekerasan tersebut berhenti karena Venna Melinda akhirnya berusaha meminta pertolongan dengan berteriak beberapa kali agar ada pihak yang menolongnya.
"Terakhir saya ditindih, saya dikunci (tangan) pakai dahi ditindih. Sampai keras, belum berdarah saya bilang tolong tolong, patah karena terlalu keras. Jadi saya minta tolong tolong jangan digituin, karena patah," jelas Venna Melinda.
Tak lama kemudian, setelah Venna bangun dari kasur ternyata hidungnya mengucur darah yang sangat banyak hingga bercucuran di lantai kamar hotel saat kejadian itu.
"Setelah saya bilang patah, dia lepasin, dan pendarahan itu ngocor seperti air bah," terangnya.
Tak hanya itu saja, Venna juga mengatakan bahwa Ferry Irawan ternyata memanfaatkan kemampuannya dalam bela diri sehingga saat melakukan kekerasan tidak meninggalkan bekas luka.
"Karena dia tahu cara mukul agar tidak meninggalkan bekas. Karena iya dia pesilat," jelasnya
Sementara terkait motif KDRT tersebut, Venna Melinda mengaku permintaannya yang tidak dituruti sehingga dirinya ringan tangan dan mudah marah kepada ibu Verrel ini.
Terutama, pada permasalahan dan kepentingan yang menyangkut hubungan intim sebagai pasangan suami istri di atas ranjang.
"Motif, kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. 3 bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga," bebernya.
Tak hanya itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda juga mengatakan bahwa selama tiga bulan belakangan ini kliennya ternyata sudah beberapa kali melakukan tindakan KDRT hingga mengalami luka retak dibagian tulang rusuk dan hidungnya.
Oleh karena itu, Hotman Paris secara tegas bahwa melalui upaya untuk melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT.
"Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik. (Minta Ferry ditahan) Mana gua tahu, ditahan." pungkas Hotman Paris.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Ferry Irawan
Ferry Irawan Resmi Tersangka
Venna Melinda Bongkar Tabiat Ferry Irawan
Venna Melinda
Hotman Paris Hutapea
Masa Lalu Venna Melinda Dibongkar Ibu Ferry Irawan, Jam 3 Pagi Mengigau Disebut Hampir Gila |
![]() |
---|
Alasan Venna Melinda Terlihat Sembab saat Sidang Mediasi dengan Ferry Irawan, Nangis Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Venna Melinda Disindir Ibu Ferry Irawan Gegara Diam-diam Temui Suami di Tahanan: Katanya Sakit |
![]() |
---|
Venna Melinda Dituding Ibu Ferry Irawan Singgung KDRT untuk Raup Dukungan Ibu-ibu Jelang Pemilu |
![]() |
---|
Sunan Kalijaga Curiga Venna Melinda Diam-diam Temui Ferry Irawan Paksa Mantan Suami Akui KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.