Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Venna Melinda Ucap Terima Kasih ke Hotman Paris, Ferry Irawan Tersangka KDRT : Bukti Handuk Berdarah

Aktor Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Ig/@vennamelindareal
Aktor Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aktor Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.

Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polresta Kediri, Minggu (8/1/2023).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Dirmanto mengatakan melanjutkan pihak penyidik telah memeriksa enam saksi atas kasus KDRT yang dialami Venna Melinda ini. Dilansir Youtube Intens Investigasi, Kamis (12/1/2023).

"Kami update kembali terkait kasus yang menimpa artis Venna Melinda, kemarin tim penyidik Ditreskrim telah melakukan penyidik oleh TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri," ungkap Kombes Dirmanto.

"Saksi tersebut diantaranya pegawai hotel termasuk CCTV keluar masuk," ungkapnya.

Tak hanya itu, Kombes Dirmanto juga mengatakan telah menemukan beberapa barang bukti akibat KDRT Ferry Irawan.

"Ditemukan juga beberapa barang bukti diantaranya seprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sample darah disana diambil," jelasnya.

Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (TribunJatim.com)

Atas kejadian itu, Ferry Irawan kini statusnya sudah naik menjadi tersangka.

"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan susah ditetapkan bahwa saudar FI akan dinaikan statusnya menjadi tersangka," tegasnya.

Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke peyidik memenuhi undangan yang dilayangkan," bebernya.

Baca juga: Kronologi Ferry Irawan jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Layangkan Surat Panggilan

Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancama lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya

Pasalnya, Ferry Irawan tersangka ada unsur kekerasan fisik dan psikis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved