Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Tangis Venna Melinda, Mantap Ceraikan Ferry Irawan Setelah 3 Bulan di KDRT: Aku Gak Sanggup Lagi

Tangis Venna Melinda pecah saat menceritakan perbuatan Ferry Irawan saat mendatangi Polda Jatim, Kamis (12/1/2023). Venna menuturkan segera ceraikan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TribunJatim.com
Tangis Venna Melinda pecah saat menceritakan perbuatan Ferry Irawadan akan segera ceraikan sang suami 

Sebelumnya Ferry yang masih menjadi saksi, kini statusnya telah dinaikkan usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, (12/1/2023).

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda dilansir dari Tribunjatim, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Potret Venna Melinda Muncul Didampingi Verrell Bramasta dan Athalla, Wajah Pucat Terus Tertunduk

Nantinya, Ferry Irawan akan dilanjutkan pemeriksaan kedua pada pekan depan, Senin (16/1/2023).

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Minggu, (8/1/2023).

Baca berita liannya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved