Profil dan Biodata

Profil Mohammad Ridwan Rumasukun Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Sandang Gelar Doktor dari Unibraw

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Ridwan Rumasukun setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifik

Editor: Moch Krisna
(TribunPapua.com/Aldi Bimantara)
Sekda Papua, Mohamad Ridwan Rumasukun Ditunjuk jadi Plh Gubernur Papua 

Pelantikan tersebut, berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo dalam menerbitkan beleid pengangkatan Sekretaris Daerah yang baru di Provinsi Papua, Kepres RI nomor 149/TPA TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Ridwan Rumasukun Ditunjuk Kemendagri Jadi Plh Gubernur Papua

Sebelumnya, Kemendagri menunjuk Ridwan Rumasukun, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap dan ditahan KPK.

Ditunjuknya Sekda sebagai Plh Gubernur disebut sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya."

"Selanjutnya pada pasal 65 ayat (5) juga ditegaskan bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Ridwan Rumasukun, Sekda Papua yang Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved