seputar islam

Pengertian Gadai Syariah atau Ar-rhan Adalah, Hukum, Sistem dan Dalil dalam Menjalankannya

Dalam Islam gadai syariah merupakan sarana saling tolong menolong (ta‟awun) bagi umat Islam dengan tanpa adanya imbalan jasa.

Tayang:
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Gadai Syariah atau Ar-rhan Adalah, Hukum, Sistem dan Dalil dalam Menjalankannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Gadai Syariah atau Ar-rhan Adalah, Hukum, Sistem dan Dalil dalam Menjalankannya.

Dalam bahasa arab, gadai syariah diistilahkan dengan ar rahn atau ar-rahnu dan juga dapat dinamai al-habsu.

Sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.

Sedangkan secara terminologi Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dan barang tersebut memiliki nilai ekonomis.

Dengan demikian, pihak yang menahan memperolah jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

 Jadi gadai atau ar-Rahn adalah semacam jaminan  utang.

Kesimpulan : Gadai Syariah (Ar-Rahn) merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal ini dimaksudkan untukmemberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam.

Berdasarkan hukum Islam, pegadaian merupakan suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan. Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak,  utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang.

Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.

Dalam Islam gadai syariah merupakan sarana saling tolong menolong (ta‟awun) bagi umat Islam dengan tanpa adanya imbalan jasa.

 

DASAR HUKUM PEGADAIAN SYARI’AH

Di Indonesia terdapat 2 (dua) lembaga pegadaian yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. 

Landasan konsep pegadaian syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi Saw.

Antara lain

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved