Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Ferry Irawan Resmi jadi Tersangka Kasus KDRT, Venna Melinda Muncul Ungkap Sering Dianiaya

Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunJatim.com
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Sebelumnya Ferry yang masih menjadi saksi, kini statusnya telah dinaikkan usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, (12/1/2023).

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Baca juga: Venna Melinda Bongkar Tabiat Ferry Irawan, 3 Bulan Tak Dinafkahi, Sering Dikasari Masalah Ranjang

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda dilansir dari Tribunjatim, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Venna Melinda Bongkar Tabiat Ferry Irawan, 3 Bulan Tak Dinafkahi, Sering Dikasari Masalah Ranjang

Venna Melinda bongkar tabiat Ferry Irawan.
Venna Melinda bongkar tabiat Ferry Irawan. (Tribun Jatim)

Nantinya, Ferry Irawan akan dilanjutkan pemeriksaan kedua pada pekan depan, Senin (16/1/2023).

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Venna Melinda Kena KDRT Ferry Irawan, Menjerit Tolong : Darah Seperti Air Bah

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Sebelumnya, Ferry telah mengakui segala perbuatannya pada pihak berwajib terkait telah melakukan tindak KDRT pada Venna Melinda.

Sadar dirinya salah, Ferry Irawan disebut telah mengutarakan permintaan maaf melalui video. Ia mengaku menyesal dan berharap mendapat ampun dari Venna Melinda.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Venna Melinda Kena KDRT Ferry Irawan, Menjerit Tolong : Darah Seperti Air Bah

Ferry Irawan Kini Terancam Dipenjara, Venna Melinda Pastikan Tak Akan Cabut Laporan KDRT
Ferry Irawan Kini Terancam Dipenjara, Venna Melinda Pastikan Tak Akan Cabut Laporan KDRT (INSTAGRAM/ferryirawanofficial)

Hal tersebut diungkap Reza Mahastra, adik sekaligus kuasa hukum Venna Melinda dalam tayangan Youtube Tribun Jambi pada Selasa, (10/1/2023).

"Ya intinya dia (Ferry Irawan) menyampaikan, dia menyampaikan permintaan maaf melalui video," ungkap Reza.

Namun, kendati telah menyampaikan permintaan maaf, Reza mengungkapkan jika Venna Melinda tidak ingin mencabut laporan polisi terhadap Ferry.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved