Berita Nasional
Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda, Ternyata Karena Menunggu Pemeriksaan Putri Candrawathi
Namun kali ini, sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo hingga kini masih berlangsung.
Namun kali ini, sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan.
Hal itu terjadi karena masih harus menunggu pemeriksaan dari Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.
Penundaan sidang tuntutan karena JPU masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi baru akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Adapun istri Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai terdakwa setelah sidang tuntutan Bharada E hari ini selesai dilgelar.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa di persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Majelis Hakim pun memberi tenggat waktu satu minggu dari hari ini untuk membacakan tuntutan pada Bharada E.
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan bersama dengan terdakwa lain," lanjutnya.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Bharada E untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
Sidang Bharada E ditunda dan akan kembali digelar Rabu (18/1/2023).
"Saudara diperintahkan kembali ke tahanan, minggu depan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Hakim.
Baca juga: Kacamata Ferdy Sambo Ternyata Berguna Untuk Meringankan Hukuman, Psikologi Forensik Ungkap Fungsinya
Baca juga: Tahan Tangis, Ferdy Sambo Bicara Nasib Keempat Anaknya Usai Ditanya di Sidang : Saya Nggak Kuat
Bharada E Minta Maaf
Di persidangan sebelumnya, Bharada E kembali mengakui kesalahannya telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ia pun menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaan Eliezer soal kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir J dalam persidangan lanjutan pada Kamis (5/1/2023).
"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.
Lalu, Eliezer menyatakan pihaknya mengakui telah salah turut menembak Brigadir J.
Sebaliknya, ia pun telah meminta maaf kepada keluarga korban lantaran ulahnya tersebut.
"Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” ujar Eliezer.
Eliezer menyatakan bahwa terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Dia mengaku tak bisa menolak perintah Sambo.
"Bahwa saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu."
"Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," pungkasnya.
Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan diduga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia dijerat bersama terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
'Padahal Lebih Berkelas Jadi Negarawan' Pengamat Sayangkan Jokowi Bicara 2 Periode Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Ada Insiden Mikrofon Prabowo Mati saat Pidato di PBB Soal Palestina, Menlu Sugiono Ungkap Sebab |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Alasan Gabung Komite Reformasi Polri Prabowo, Kultur Buruk Polisi Disinggung |
![]() |
---|
Klarifikasi Kemenpar usai Menpar Widiyanti Viral Diduga Minta Air Galon untuk Mandi saat di Pelosok |
![]() |
---|
Isi Pidato Lengkap Presiden Prabowo di KTT PBB Soal Solusi 2 Negara Israel-Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.