Berita Nasional

Putri Candrawathi Kena Tegur Hakim, Terus Menangis Saat di Sidang : Hakimnya Jadi Ikut Nangis Nanti

Putri Candrawathi mengundang reaksi hakim lantaran terus saja menangis sepanjang sidang yang digelar, Rabu (11/1/2023).

Dok.PN Jakarta Selatan
Putri Candrawathi kena tegur hakim karena terus saja menangis saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ahri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi mengundang reaksi hakim lantaran terus saja menangis sepanjang sidang yang digelar, Rabu (11/1/2023).

Hakim langsung menegur istri Ferdy Sambo tersebut agar tak terus-terusan menangis.

Seperti dijadwalkan, Putri Candrawathi kali ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ferry Irawan Ternyata Tak Senang Venna Melinda Kembali ke Politik, Picu Cekcok Berujung KDRT

"Sudah jangan menangis yah," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak kepada Putri di dalam persidangan.

Sembari berkelakar, Morgan pun menyebut bahwa tangisan Putri dapat membuat Majelis Hakim menangis pula.

"Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis nanti," ujarnya.

Kemudian Putri pun ditanya mengenai kesiapannya melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa pada hari ini.

"Masih bisa memberikan keterangan? Tadi kan kurang fit atau kurang enak badan?" tanya Hakim Morgan.

Kemudian Putri menyebutkan bahwa dirinya memang memilki gangguan pencernaan.

Namun dia memastikan masih dapat memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Saya punya GERD, gangguan pencernaan. Tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata Putri.

Sebagai informasi, awal tangis Putri pecah di persidangan ini saat dirinya menceritakan kejadian di Magelang.

Dalam keterangannya, Putri sempat mengungkapkan bahwa dirinya kaget menemukan Yosua berada di kamarnya.

Saat itu dirinya sedang tidur karena merasa tidak enak badan.

Pintu kamar pun dia kunci sebagian, yaitu hanya pintu kaca. Sementara bagian pintu kasa dan kayu dibiarkannya terbuka.

"Saya tutup pintu kacanya, saya kunci," ujarnya di dalam persidangan.

Kemudian dia melanjutkan keterangannya dengan nada tertahan dan kepala tertunduk.

"Terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur," kata Putri.

Baca juga: Keluarga Venna Melinda Geram Tuntut Ferry Irawan Dihukum Setimpal, Cerita Lengkap KDRT Diungkap

Kemudian dijelaskannya, bahwa dia terbangun saat mendengar suara pintu kamar dibuka.

"Terdengar bunyi kayak pintu dibuka keras, kayak 'gruk' gitu. Terus saya membuka mata saya," kata Putri sembari menangis di dalam persidangan.

Melihat tangisan itu, Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa Putri tak mesti menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

"Tidak perlu diceritakan semua. Saya cuma mau tahu waktu," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan yang sama.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved