Liputan Khusus Tribun Sumsel

Pengendara Sengaja Lepas Plat Nopol, Dirlantas Polda Sumsel: Suatu Saat Pasti Tertangkap 2

Dari kanal-kanal media sosial terkadang muncul postingan pengendara yang menutup nomor plat kendaraannya, polisi tidak akan tinggal diam.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Dari kanal-kanal media sosial terkadang muncul postingan pengendara yang menutup nomor plat kendaraannya, polisi tidak akan tinggal diam. Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tilang elektronik atau ETLE saat ini masih digencarkan oleh Ditlantas Polda Sumsel.

Namun kendatipun tilang elektronik ini bisa langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan, masih ada sebagian masyarakat yang belum peduli dengan adanya tilang elektronik ini.

Dari kanal-kanal media sosial terkadang muncul postingan pengendara yang menutup nomor plat kendaraannya atau malah sampai melepas nomor plat kendaraan yang dipakai.

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memberikan peringatan terhadap orang-orang yang dengan sengaja melepas plat nomor kendaraannya.

"Kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan, dan apabila pengendara tersebut tertangkap bisa kita bawa ke kantor, dan juga bisa dikenakan pasal pidana," ujar Pratama.

Dengan adanya pencopotan plat nomor polisi tersebut, pihak kepolisian tentu tak akan tinggal diam.

"Suatu saat pasti akan tertangkap dengan adanya patroli petugas. Dan kalau sampai tertangkap akan di proses karena terjadi indikasi untuk memalsukan dan menghilangkan identitas," ujarnya.

Baca juga: LIPSUS: Gemetar Lihat Polisi di Jalan, Pengendara Tak Setuju Tilang Manual Diberlakukan Lagi 1

Pratama mengatakan bahwa biasanya meskipun tidak semua dan bukan menuduh, orang yang melepas nomor plat kendaraannya itu dia mengambil hak yang bukan miliknya.

Biasanya orang yang mengambil hak yang bukan miliknya untuk menghikangkan identitas kendaraan, akan mencopot nomor plat motornya, imbuhnya.

"Paling tidak jika ada pihak yang tertangkap akan diserahkan kepada reserse untuk dimintai keterangan alasan mengapa tidak memasang plat nomor kendaraan," tuturnya.

Pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah orang-orang yang melepas plat nomor kendaraannya tersebut untuk menghindari etle. Namun jika dari asumsi dirinya sebagai petugas menduga ada sesuatu yang ditutupi sehingga plat nomor kendaraanya di tutup atau di lepas.

"Kami mengimbau agar hal-hal seperti itu tidak dilakukan," ujarnya.

Saat ditanyakan terkait akan adanya pemasangan chip pada kendaraan, Pratama belum bisa memastikan hal tersebut untuk wilayah sumsel.

"Untuk hal itu di kita belum," imbuhnya.

Di sisi lain dengan adanya ETLE ini yang bersifat statis ini berbeda dengan etle dinamis, karena dalam fungsinya tidak hanya mencapture pelanggaran saja namun juga merekam apabila terjadi tidak pidana di jalanan dan dari hasil itu pula, nantinya akan dikumpulkan sehingga menjadi barang bukti tim penyidik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved