Liputan Khusus Tribun Sumsel
Pengendara Sengaja Lepas Plat Nopol, Dirlantas Polda Sumsel: Suatu Saat Pasti Tertangkap 2
Dari kanal-kanal media sosial terkadang muncul postingan pengendara yang menutup nomor plat kendaraannya, polisi tidak akan tinggal diam.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tilang elektronik atau ETLE saat ini masih digencarkan oleh Ditlantas Polda Sumsel.
Namun kendatipun tilang elektronik ini bisa langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan, masih ada sebagian masyarakat yang belum peduli dengan adanya tilang elektronik ini.
Dari kanal-kanal media sosial terkadang muncul postingan pengendara yang menutup nomor plat kendaraannya atau malah sampai melepas nomor plat kendaraan yang dipakai.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memberikan peringatan terhadap orang-orang yang dengan sengaja melepas plat nomor kendaraannya.
"Kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan, dan apabila pengendara tersebut tertangkap bisa kita bawa ke kantor, dan juga bisa dikenakan pasal pidana," ujar Pratama.
Dengan adanya pencopotan plat nomor polisi tersebut, pihak kepolisian tentu tak akan tinggal diam.
"Suatu saat pasti akan tertangkap dengan adanya patroli petugas. Dan kalau sampai tertangkap akan di proses karena terjadi indikasi untuk memalsukan dan menghilangkan identitas," ujarnya.
Baca juga: LIPSUS: Gemetar Lihat Polisi di Jalan, Pengendara Tak Setuju Tilang Manual Diberlakukan Lagi 1
Pratama mengatakan bahwa biasanya meskipun tidak semua dan bukan menuduh, orang yang melepas nomor plat kendaraannya itu dia mengambil hak yang bukan miliknya.
Biasanya orang yang mengambil hak yang bukan miliknya untuk menghikangkan identitas kendaraan, akan mencopot nomor plat motornya, imbuhnya.
"Paling tidak jika ada pihak yang tertangkap akan diserahkan kepada reserse untuk dimintai keterangan alasan mengapa tidak memasang plat nomor kendaraan," tuturnya.
Pihaknya juga tidak bisa memastikan apakah orang-orang yang melepas plat nomor kendaraannya tersebut untuk menghindari etle. Namun jika dari asumsi dirinya sebagai petugas menduga ada sesuatu yang ditutupi sehingga plat nomor kendaraanya di tutup atau di lepas.
"Kami mengimbau agar hal-hal seperti itu tidak dilakukan," ujarnya.
Saat ditanyakan terkait akan adanya pemasangan chip pada kendaraan, Pratama belum bisa memastikan hal tersebut untuk wilayah sumsel.
"Untuk hal itu di kita belum," imbuhnya.
Di sisi lain dengan adanya ETLE ini yang bersifat statis ini berbeda dengan etle dinamis, karena dalam fungsinya tidak hanya mencapture pelanggaran saja namun juga merekam apabila terjadi tidak pidana di jalanan dan dari hasil itu pula, nantinya akan dikumpulkan sehingga menjadi barang bukti tim penyidik.
Lipsus Tribun Sumsel Tilang Manual Diberlakukan La
Lipsus Tribun Sumsel
Dirlantas Polda Sumsel
Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Aku Lokal Aku Bangga
Menatap 2023
Tribunsumsel.com
Lokal Bercerita
Pemilik Kafe Kopi di Palembang Tertolong Momen Buka Bersama, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -3 |
![]() |
---|
Harga Kopi Rp 52 Ribu Per Kg Termahal Sepanjang Sejarah, Kini Ramai-ramai Beli Emas -2 |
![]() |
---|
LIPSUS : Bisnis Kafe Kopi Gulung Tikar, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -1 |
![]() |
---|
Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2 |
![]() |
---|
LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.