Berita Nasional

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, 40 Puluh Pendaki Terdata Masih Berada Dijalur Pendakian, Nasibnya

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13.4.

Editor: Slamet Teguh
(Dokumentasi PVMBG)
Gunung Marapi yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami erupsi dan menyemburkan abu vulkanik, Sabtu (7/1/2023) pagi. Laporan PVMBG menyebutkan erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat terjadi pukul 06.11 WIB. 

Diperkirakan, kata Ardi, hanya mampu untuk menampung sekitar 150 pengunjung dalam satu masa kunjungan.

Sebanyak 150 pengunjung itu, juga dipengaruhi oleh dasar dan lebar jalur, panjang jalur, tempat berkemah hingga sumber air di TWA Gunung Marapi.

Ardi mengimbau, masyarakat yang berencana merayakan tahun baru dengan mendaki gunung, untuk bisa menahan diri dulu.

"Untuk keselamatan diri dan untuk keutuhan kawasan TWA Gunung Marapi juga fungsinya," pungkas Ardi.

Diketahui, jika ada yang melanggar dan memutuskan untuk tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi, bakal bisa dijerat oleh undang-undang.

Semuanya itu, diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika melanggarnya, bakal bisa dipenjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved