35 Bocoran Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap, Link Download PDF

Artikel ini memuat bocoran soal pertanyaan tes wawancara PPS Pemilu 2024 lengkap dengan link download PDF.

Tribunsumsel
Bocoran Pertanyaan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap, Link Download PDF 

TRIBUNSUMSEL.COM- Tes wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan berlangsung pada 8-10 Januari 2023.

Artikel ini memuat bocoran pertanyaan tes wawancara PPS Pemilu 2024.

Bocoran pertanyaan tes wawancara PPS Pemilu 2024 ini diperuntukkan bagi peserta calon anggota PPS Pemilu yang akan menjalani tahap interview.

Adapun bocoran pertanyaan tes wawancara PPS Pemilu 2024 yang dimaksud adalah kisi-kisi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Berikut kisi-kisi latihan soal tes wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024.

1. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS

2. Komitmen calon anggota PPK dan PPS yang meliputi:
a. Integritas
b. Profesionalitas
c. Loyalitas
d. Visi

3. Pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup
a. Tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS
b. Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan
c. Teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara d. Dasar hukum pelaksanaan Pemilu
e. Pemungutan dan penghitungan suara dan
f. Pengetahuan kewilayahan

4. Klarifikasi tanggapan masyarakat

Kisi-kisi bocoran soal tes wawancara PPS Pemilu 2024

Komitmen Calon Anggota PPS

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat
Jawaban: jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman Anda.

2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024
Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu menyukseskan jalanya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan
umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Apa yang kamu ketahui tentang posisi PPS?
Jawaban: adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

4. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?
Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved