Berita Nasional

Siap-siap, Bharada E Bakal Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan, Apa Ancaman Hukumannya ?

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal digelar pekan depan

WARTA KOTA/YULIANTO
Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang tuntutan Bharada E. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal digelar pekan depan.

Hal ini disampaikan ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (5/1/2023).

Jadwal itu ditentukan hakim setelah menyatakan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah rampung alias selesai.

Baca juga: Rozy Bantah Berzina Ibu Mertua, Balik Kuliti Sifat Norma Risma Mantan Istri: Kecewa, Saya Sakit Hati

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar pada dua pekan mendatang.

Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.

Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Hakim Wahyu.

"Siap majelis," jawab jaksa.

"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," tukas Hakim Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved