Berita Nasional
Penampakan Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hakim Temukan Minuman Beralkohol Berbagai Merek
Rombongan majelis hakim mendapati adanya minibar lengkap dengan sejumlah minuman beralkoholberbagai merek saat mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo
TRIBUNSUMSEL.COM - Rombongan majelis hakim mendapati adanya minibar lengkap dengan sejumlah minuman beralkoholberbagai merek saat mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, kedatangan ke rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut bertujuan untuk melihat langsung TKP penembakan yang menewaskan Yoshua Hubarat alias Brigadir J.
Selain ke rumah dinas di Duren Tiga, rombongan juga pergi ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.
Tak hanya majelis hakim, namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum dari seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J juga ikut hadir dalam kesempatan ini.
Baca juga: Sosok Ibu Eny Mama Tiko Puluhan Tahun Hidup Rumah Mewah Tanpa Listrik Air, Punya Gelar Doktoranda
Terlihat pula adanya rak pajangan yang berisi botol minuman keras di dalam rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Rombongan hakim, JPU dan pengacara tiba di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan masuk sekitar pukul 14.45 WIB.
Rombongan terpantau masuk dari pintu samping melalui carport di lokasi penembakan Brigadir J.
Terpantau rombongan masuk dan memutari isi rumah tersebut mulai dari lantai bawah hingga lantai dua di rumah tersebut.
Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Viral Diduga Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo, Bela Bharada E ?
Ada sebuah rak panjangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.

Pemantauan tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit di dalam rumah, rombongan langsung keluar rumah dan meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Selain hakim dalam peninjauan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara untuk para terdakwa tidak akan dihadirkan dalam peninjauan setempat ini.
Kronologi Lampu Mati saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper di UGM: Ada Tangan Jahat |
![]() |
---|
Segini Harga Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo Cs yang Berisi 700 Halaman, Ada 2 Versi |
![]() |
---|
Inilah Isi Buku Jokowi's White Paper yang Diluncurkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa |
![]() |
---|
Jejak Karier Mayjen Rio Firdianto, Pangdam I Bukit Barisan Naik Pitam Saat Massa Grib Lempari Aparat |
![]() |
---|
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.