Berita Selebriti

Berkas Kiki The Potters P21, Seteru Nikita Mirzani Sudah Tersangka, Masuk Penjara Baru Gue Puas

Demi masukan Kiki The Potter dan Lia Rungkat ke penjara, Nikita Mirzani sambangi Polres Metro Jakarat Selatan tanyakan laporannya.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Nikita Mirzani (kiri) Aji (kanan). Pasca bebas dari penjara, Nikita Mirzani siap lanjutkan kasus hukum Indra Tarigan yang sempat tertunda. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Demi masukan Kiki The Potter dan Lia Rungkat ke penjara, Nikita Mirzani sambangi Polres Metro Jakarat Selatan tanyakan laporannya.

Adapun Nikita Mirzani menyampaikan keluh kesahnya. Sebab, setelah dua tahun laporan yang ia buat kepada dua orang tersebut, baru dijalani kembali.

"Udah ketemu dan akan diproses lagi mulai sekarang," kata Nikita Mirzani.

Wanita berusia 36 tahun ini melaporkan Kiki The Potters medio Mei 2021, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelahnya ia melaporkan Lia Rungkat dengan tuduhan yang sama.

"Kiki statusnya sudah jadi tersangka. Kata penyidik berkasnya sudah P21, cuma belum dikembalikan sama Kejaksaan," ucapnya.

"Sementara Lia ini minggu depan Niki akan jalani BAP," sambungnya 

Rencananya, usai menjalani operasi bagian leher, wanita yang akrab disapa Niki itu akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menanyakan berkas laporannya kepada Kiki The Potters.

"Karena gua enggak puaslah karena belum masuk penjara. Kalau udah masuk penjara baru gua puas," tegasnya.

Nikita Mirzani berharap laporannya terhadap Kiki The Potters dan Lia Rungkat terus berjalan dan tidak berhenti di kepolisian.

"Gua mau kasus ini disidangkan," ujar Nikita Mirzani

Kasus Indra Tarigan Dilanjutkan

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (5/1/2023), Nikita Mirzani menceritakannya.

Nikita Mirzani menyebut bahwa kasasi yang diajukan oleh Indra Tarigan ditolak sehingga sudah divonis bersalah oleh hakim.

Nikita Mirzani juga menambahkan bahwa, Indra Tarigan sudah berstatus sebagai terdakwa.

“Indra Tarigan itu kasasinya ditolak.”

“Jadi gini, dia itu divonis bersalah di hakim.”

“Dia itu sebenarnya sudah terdakwa,” kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani (kiri) Fitri Salhuteru (kanan). Nikita Mirzani meneritakan kegiatannya selama berada di tahanan.
Nikita Mirzani (kiri) Fitri Salhuteru (kanan). Nikita Mirzani meneritakan kegiatannya selama berada di tahanan. ((Seleb Oncam News))

Nikita Mirzani sempat menceritakan bahwa, Indra Tarigan harus menjalankan hukuman selama delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

“Saat itu dia sudah divonis bersalah, dia harus menjalankan hukuman delapan bulan plus membayar denda sebesar Rp 250 juta,” imbuh Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menyebut, jika Indra Tarigan tidak membayar denda tersebut, ia harus menggantikan dengan hukuman penjara selama enam atau delapan bulan.

“Kalau engga dia harus menjalani tahanan lagi selama enam atau delapan bulan,” terang Nikita Mirzani.

Ibu tiga orang anak itu mengatakan bahwa Indra tarigan sempat mengajukan banding hingga kasasi.

Namun seluruh upaya Indra Tarigan tersebut gagal.

“Tapi dia banding, ketika dia banding dia kalah.”

“Terus dia kasasi yang paling atas, di kasasi pun dia kalah. Dan gue sudah menerima laporan kasasinya ditolak.”

“Berarti kan udah nggak ada lagi di atas kasasi udah inkrah,” ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani mengimbau kepada Indra Tarigan untuk menyerahkan diri dari pada menjadi buronan.

“Tinggal dari Mahkamah Agung ini putusannya keluar di kirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan.”

“Kejaksaan Jakarta Selatan, jaksanya ini tinggal mengesekusi.”

“Jadi di mana pun Indra Tarigan berada dari pada jadi buron mending menyerahkan diri,” tegas Nikita Mirzani.

Dalam tayangan tersebut Nikita Mirzani sempat menyebut Indra Tarigan dengan sebutan nara pidana.

“Dari Kejaksaan Jakarta Selatan, jaksa akan membawa Indra tarigan itu ke Cipinang.”

“Berarti dia napi, narapidana begitu prosesnya,” tutup Nikita Mirzani.

(*)

Berita ini sudah tayang  di Tribunnews.com dengan judul Tanya Polisi Soal Laporannya Atas Kiki The Potters, Nikita Mirzani: Gua Puas Kalau Mereka Dipenjara.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved