Berita Palembang

Mengurus KTP Hilang Apakah Bisa Diwakilkan? Ini Penjelasan Disdukcapil Palembang

Mengurus KTP Hilang atau pergantian nama atau data E KTP ternyata boleh diwakilkan.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi KTP. Mengurus KTP Hilang Apakah Bisa Diwakilkan? ini Penjelasan Disdukcapil Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengurus KTP Hilang atau pergantian nama atau data E KTP ternyata boleh diwakilkan.

Mengurus KTP Hilang atau pergantian nama atau data E KTPĀ  terutama bagi warga yang sudah lanjut usia boleh diwakilkan oleh anak maupun kerabatnya.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, kalau sudah lanjut usia maka diperbolehkan wakilnya untuk mengurus hal itu.

"Jangan nenek atau kakek yang datang ke UPTD maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) pasti mereka tidak bisa datang, jadi boleh anak atau diwakilkan. Tapi harus bawa perlengkapan dokumen nya sesuai dengan apa yang mau diurus," kata Dewi Isnaini di DPRD Kota Palembang, Rabu (4/1/2023).

Ditambahkannya, kalau nama di KTP dan KK salah maka yang menjadi dasar perubahan nama bisa kartu pensiunannya.

Tapi untuk mencetak ulang KTP saat ini blanko nya masih dalam perjalanan jadi untuk sementara belum bisa di cetak ulang E KTP.

"Insha Allah di Minggu depan blanko untuk E KTP di Palembang sudah ada, jadi warga bisa mencetak ulang lagi KTP nya," tutup dia.


Berikut syarat dan cara urus kehilangan KTP :

1. Bawa surat kehilangan dari kepolisian setempat.
2. Bawa KK asli maupun fotocopy.
3. Setelah berkas disiapkan maka wali bisa datang ke UPTD maupun MPP di Palembang.
4. Nanti akan mengisi formulir pemohon.
5. Tunggu sebentar petugas Dukcapil akan menerbitkan KK yang baru.


Berikut syarat dan cara urus perubahan nama di KTP dan KK :

1. Jika tidak ada Akta Keluarga maupun di KK nya salah nama, maka bawa kartu pensiunannya.
2. Bawa KTP dan KK yang lama dan kartu pensiunannya ke UPTD setempat atau ke Dukcapil Palembang secara langsung.
3. Jika lanjut usia, maka wakilnya boleh mengurus hal itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved