Berita Palembang
Suka Anak Kecil, Kakek 69 Tahun Oknum Penjaga Masjid di Palembang Dilaporkan Kasus Asusila
Ngaku suka anak kecil, kakek 69 tahun bernama Tego yang sehari-hari sebagai penjaga masjid dilaporkan kasus asusila.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ngaku suka anak kecil, kakek 69 tahun bernama Tego yang sehari-hari sebagai penjaga masjid dilaporkan kasus asusila.
Korbannya seorang bocah perempuan berinisial ASA (10).
Perbuatan asusila dilakukan Tego di kamar mandi masjid di Jalan Harun Sohar Sukadadi Kecamatan Sukarami Palembang.
Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukan pria tersebut secara berulang kali.
Setiap kali melakukan aksinya, bocah tersebut dipaksa.
"Saya melakukan itu untuk menghilangkan nafsu saya dan saya menggunakan jari," ujar Tego saat ditemui dengan wajah tak merasa bersalah.
Tersangka Tego juga mengaku dirinya merupakan seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya.
"Saya sudah bercerai dengan istri saya, dan saya melakukan ini hanya kepada satu anak itu saja," tuturnya.
Saat ditanyakan mengenai alasan dia melakukan tindakan tersebut kepada seorang anak kecil, dirinya mengaku bahwa dia suka dengan anak kecil.
"Sukanya saya ke anak-anak yang masih kecil," ujar Tego sambil tersenyum.
Tersangka Tego ini diringkus Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 30 Desember 2022 sore.
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebayak lima kali, ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Selasa pagi 3 Januari 2023.
Dalam aksinya selama lima kali, dua kali korban bocah perempuan 10 tahun dipeluk dan diremas pinggulnya, menggosok organ vital korban dari balik celana.
Modusnya, tersangka memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang.
"Aksi tersangka Tego ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Dalam hal ini barang bukti yang diamankan yakni satu baju korban (gamis) warna hitam, satu baju tersangka (kemeja) lengan pendek berwarna putih motif garis vertikal warna biru, satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka warna biru gelap, dan satu lembar jilbab warna biru milik korban.
Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Penjaga Masjid Dilaporkan Asusila
Kasus Asusila di Palembang
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Viral Warga 5 Ulu Palembang Terganggu Suara Organ, Bisa Dipidana? Praktisi Hukum Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Hasil Karya Peserta Lomba Mural di Palembang, Gambar Sosok Pemimpin yang Diharapkan |
![]() |
---|
Muralis Muda Berkarya Lewat Lomba 'Goresan Cindo Palembang Belagak', Sulap Sudut Kota Lebih Berwarna |
![]() |
---|
Buka Pagar Rumah Korban, Pencuri di Palembang Angkat Ban Motor Lalu Dibawa Kabur, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Dua Menteri Hadir di Pernikahan Anak Herman Deru, dr Ratu Tenny Dipersunting Letda Herfandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.