Profil dan Biodata

Profil Nathanael Elnadus J Sumampouw Ahli Psikologi Forensik Saksi Meringankan Ricky Rizal, Dosen UI

profil Nathanael Elnadus J Sumampouw, saksi yang meringankan Bripka Ricky Rizal dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yo

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
tribunnews.com/scholar.ui.ac.id Universitas Indonesia
profil Nathanael Elnadus J Sumampouw, saksi yang meringankan Bripka Ricky Rizal dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah profil Nathanael Elnadus J Sumampouw, saksi yang meringankan Bripka Ricky Rizal dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB pada Senin (2/1/2023) hari ini.

Ricky Rizal diberikan kesempatan menghadirkan saksi a de charge atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Baca juga: 35 Bukti Siap Ditunjukkan Kubu Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J, Ada Video Hingga Kabar HOAX

Ricky Rizal ditegur hakim karena keterangannya yang dinilai bohong dan tak masuk akal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ricky Rizal ditegur hakim karena keterangannya yang dinilai bohong dan tak masuk akal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (IST/Tribunnews)

Adapun tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR bakal menghadirkan Nathanael Elnadus J Sumampouw, ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI).

"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi Senin pagi, dilansir dari Kompas.com.

Diketahui, Rizal ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal lalu diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan.

Berikut Profil Nathanael Elnadus J Sumampouw Jadi Saksi a de charge Sidang Ricky Rizal

Sosok Nathanael Elnadus J Sumampouw merupakan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI).

Selain itu, ia juga tergabung dalam Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Nathanael bekerja sebagai dosen Fakultas Psikologi sejak tahun 2004.

Ia meraih gelar master Psikologi Klinis dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tahun 2007.

Melansir staff.ui.ac.id, Nael memiliki tanggung jawab untuk mengajar beberapa mata kuliah untuk Program Sarjana (S1): Psikologi Kepribadian, Psikologi Klinis & Kesehatan, Etika, Pelatihan, Psikologi Konseling.

Baca juga: Profil Albert Aries Saksi Sukarela di Sidang Bharada E, Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng

Metode Wawancara sebagai mata kuliah wajib dan juga beberapa mata kuliah pilihan seperti: Psikologi Forensik, Psikologi Bencana dan Psikologi Ketenagakerjaan.

Ia juga mengajar Metode Observasi & Wawancara untuk Program Magister Psikologi Dewasa Psikologi Klinis.

Dengan jiwa sosial, Ia juga memiliki ketertarikan dan kepedulian yang mendalam terhadap isu-isu kesehatan mental masyarakat.

Hal itu diantaranya, pascabencana, aspek psikologis penyintas bencana, pekerja kemanusiaan, dan isu-isu penyintas dan pelaku kekerasan.

Ia pun memiliki sertifikat dalam Terapi Pemrosesan Ulang Desensitisasi Gerakan MataTerapi Pemrosesan Ulang Desensitisasi Gerakan Mata.

Nael tergabung dalam  Persatuan Mahasiswa Latin Amerika

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved