Berita Banyuasin

Jaksa Kasus 50 Ton BBM Ilegal di Banyuasin Akan Banding, 3 Terdakwa Divonis 18 Bulan

Jaksa kasus 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara pada tiga terdakwa.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Jaksa kasus 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Banyuasin akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara pada tiga terdakwa. Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Jaksa kasus 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara pada tiga terdakwa.

Kasus minyak ilegal yang merupakan limpahan Bareskrim Polri, sudah dijatuhkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Pangkalan Balai Banyuasin.

Tetapi, vonis dijatuhkan terhadap tiga terdakwa Deni Andriadi, Ahmad Khoiri, dan M Agunjani sangat jauh berbeda dari tuntutan JPU.

Jaksa Kejari Banyuasin, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa tuntutan empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Akan tetapi, dari hasil vonis ternyata ketiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Terkait hal tersebut, Kejari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto ketika dikonfirmasi menjelaskan, bila vonis yang dijatuhkan hakim selama 1.5 tahun penjara merupakan kewenangan dari majelis hakim.

Pihaknya, sudah melakukan penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan melakukan banding, dengan putusan 1.5 tahun terhadap Deni Andriadi, Ahmad Khoiri, dan M Agunjani. Hari ini, rencananya akan kami masukan banding terhadap putusan tersebut," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Orang Hilang di Palembang: Pemuda 20 Tahun Belum Pulang, Pamit Rayakan Malam Tahun Baru

Lanjutnya, kasus ini menjadi salah satu atensi dari pimpinan, sehingga pihaknya memang betul-betul penanganan kasusnya dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari itulah, karena menurutnya vonis yang dijatuhkan sangat jauh dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan, sehingga pihaknya memilih untuk mengambil langkah banding.

"Sejauh ini, kami tetap melakukan banding dengan putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa," ungkapnya.

Dari informasi yang diperoleh, ketiga terdakwa ditangkap Mabes Polri ketika sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM ilegal di Jalan Sabar Jaya RT 02 RW 01 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/8/2022) lalu

Dari penggerebekan yang dilakukan, diamankan barang bukti berupa 50 ton atau 50 ribu liter BBM ilegal. Selain itu, juga diamankan dua truk modifikasi dan dua tongkang yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

BBM ilegal ini, berasal dari Muba yang rencananya akan kembali dijual ke wilayah perairan di Sungai Musi.

"Kami menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 50 jonto pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Tuntutan 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved