Berita Nasional

Penyebab Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Dipecat Hingga Singgung Integritas

Terungkap penyebab Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tribun Manado/ Istimewa/ Kompas.com
Penyebab Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri salah satunya karena tidak terima dipecat. 

Lebih lanjut, Arman meminta kepada publik agar tidak menyangkutkan gugatan ini dengan kasus yang tengah dihadapi Ferdy Sambo yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut lantaran gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusional untuk setiap warga negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negasra kepada warga negara."

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua obyek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu dikaitkan secara berlebihan," tegasnya.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J selain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Foto Brigadir J saat di Kelab Malam, Ini Alasannya

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa ini dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved