Berita Nasional
Seorang Kakek di Tasikmalaya Tega Bunuh Cucunya, Semua Karena Sakit Hati, Faktanya Terungkap
Seperti diketahui, sang kakek berinisial M dan berusia 71 tahun itu membunuh cucu tirinya yang baru berusia 13 tahun, P, karena sakit hati.
Semua barang bukti tersebut telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Diketahui, unit K3 (anjing pelacak) serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlibat dalam penyelidikan terhadap barang bukti tersebut.
Pemeriksaan Terhadap 11 Orang Saksi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasar Reskrim) AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan.
Diketahui, 11 orang saksi telah menjalani pemeriksaan polisi, mereka adalah ayah serta Ibu kandung korban, nenek kandung korban, sepupu korban, tiga orang tetangga korban, dan empat orang teman korban.
Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara
Suhardi mengatakan bahwa untuk sementara tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus pembunuhan siswi tingkat SMP di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat telah ditangkap oleh pihak Polres Tasikmalaya pada Senin (26/12/2022).
Diketahui, korban yang berinisial P (13) kehilangan nyawaNYA di tangan tersangka berinisial M (71) yang merupakan kakek tiri korban.
“Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (30/11/2022) lalu. Pembunuhan ini diketahui sekira pukul 17.00 WIB,” lengkap Suhardi.
Tambahnya, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan terjadi sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok dengan gagang berwarna putih. Golok tersebut diketahui digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut,” ungkap Suhardi.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut. (Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id