Berita Nasional
Seorang Kakek di Tasikmalaya Tega Bunuh Cucunya, Semua Karena Sakit Hati, Faktanya Terungkap
Seperti diketahui, sang kakek berinisial M dan berusia 71 tahun itu membunuh cucu tirinya yang baru berusia 13 tahun, P, karena sakit hati.
Kronologis Kasus Kakek Tiri Renggut Nyawa Cucu
“Tersangka M saat pagi itu berangkat ke sawah bersama nenek kandung korban. Tapi, lokasi sawah tersangka dan nenek kandung korban berbeda. Diketahuilah pada pukul 13.00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya di Kampung Kubangsari,” ungkap Suhardi.
Tambahnya, tujuan tersangka pulang untuk mengambil batu asahan. Akan tetapi, sesampainya di rumah, terlintas di pikiran tersangka M untuk berniat merenggut nyawa P.
Niat tersebut muncul karena M merasa sakit terhadap P atas tuduhannya yang bermula tiga hari sebelum terjadi perenggutan nyawa.
Sehingga pada saat itu juga, tersangka M diketahui pergi menuju rumah korban di Kampung Beor sambil membawa sebilah golok bergagang putih.
Saat itu, korban yang tengah makan siang dicekik dari belakang oleh tersangka. Kemudian, tersangka melayangkan goloknya ke dahi sebelah kanan sebanyak tiga kali.
Tak sampai di situ, golok tersebut juga dilayangkan ke kepala bagian belakang serta menusukannya ke arah punggung korban sebanyak lima kali.
Usai melakukan perenggutan nyawa tersebut, tersangka M bergegas kembali ke rumahnya di Kampung Kubangsari guna membersihkan pakaiannya yang telah bersimbah darah korban.
Tersangka juga diketahui segera kembali ke sawahnya untuk kembali bekerja.
Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan
Polres Tasikmalaya telah menyita beberapa barang dari tersangka M. Barang tersebut yakni, satu potong jaket lengan panjang warna merah, satu potong baju koko lengan panjang warna putih, satu buah cangkul, sebilah golok dengan gagang berwarna putih, satu buah tas berbahan karung, serta satu buah celana pendek berwarna hitam.
Barang-barang tersebut diyakini berkaitan dengan kasus perenggutan nyawa yang dilakukan M terhadap cucu tirinya, P.
Bahkan, pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diketahui milik korban.
Barang tersebut berupa satu potong kemeja lengan tiga per empat corak kotak-kotak berwarna hitam putih, satu potong mini set warna merah muda, satu potong celana panjang warna abu.
Kemudian satu buah kalung non logam, dua buah bantal berwarna biru, dua buah kasur berwarna merah serta peralatan makan dan tikar.