Berita Nasional
Rumah Jaksa KPK Kemalingan, Jaksa FAN sedang Tangani Kasus Wali Kota Yogyakarta dan Summarecon Agung
Rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani perkara suap mengalami kemalingan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM - Rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani perkara dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengalami kemalingan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Sebagai informasi, perkara dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Baca juga: Penyebab Bharada E Ubah Sikap Setelah Masuk Proses Sidang Kasus Brigadir J : Tekanannya Sudah Raib
"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
Ali mengatakan saat ini pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa pencurian dimaksud.
"Harapannya tentu dapat segera di ketahui dan ditemukan pelakunya," katanya.
Rumah jaksa FAN yang beralamat di Jalan Arjuno No.20 Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) pukul 15.00 WIB.
Akibatnya, tas berisi laptop dan berkas-berkas kerja raib digondol maling.
Terkait hal ini Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Sabtu (24/12/2022) pukul 14.40 WIB saat itu teman istri korban hendak mengantar paket di rumah FAN.
Tetapi, sesampainya di rumah FAN pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Lalu teman istri FAN ini mencoba memanggil pemilik rumah.
"Pintu dalam rumah keadaan sudah terbuka setelah dipanggil-panggil tidak ada yang keluar kemudian menelpon istri korban selanjutnya istri korban menelpon saksi untuk mengecek rumahnya," kata AKP Timbul.
Tak lama kemudian saksi berinisial NN mendapati rumah dalam keadaan acak-acakan.
"Untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas ransel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja," ujarnya.
Sementara, proses pengadilan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/10/2022) lalu.
Baca juga: Ibu Anjas Kini Minta Seluruh Uang Mahar Dikembalikan, Syok Dibentak Calon Menantu Gegara Rp 700 Ribu
Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total 20.450 dolar AS; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Sedangkan, mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono sudah dijelaskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Oon divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta atau sekira Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Artikel ini telah di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News