Berita Nasional

Nasib Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas yang Memakan Korban Jiwa, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena lomba tarik tambang tersebut menyebabkan satu warga yang merupakan ketua RT meninggal dunia.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Hendra Cipto dan Instagram.
(Kiri) Tangkap layar viral video saat korban tergeletak setelah terkena tali tambang dan (Kanan) Jenazah korban tarik tambang maut IKA Unhas saat disemanyamkan di rumah duka. Berikut fakta-fakta kejadian ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru tarik tambang diacara Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) .

Kini yang terbaru, Ketua Panitia tarik tambang IKA Unhas ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah Ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena lomba tarik tambang tersebut menyebabkan satu warga yang merupakan ketua RT meninggal dunia.

Selain itu, insiden tersebut juga mengakibatkan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya pihak panitia sempat mengatakan bahwa korban sebelum insiden tersebut tengah berfoto selfie.

Bahkan disebutkan korban itu selfie sambil memegang tali hingga akhirnya tertarik dan meninggal dunia.

Padahal berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tidak ada aktivitas selfie yang sedang dilakukan oleh korban pada detik-detik kejadian.

Terlihat pada video tersebut, korban sedang berdiri bersama peserta yang lainnya.

Namun tiba-tiba saja tali yang berada di dekatnya itu tertarik dengan kecepatan tinggi.

Tali itu kemudian melilit korban hingga terpental dan kepalanya terkena beton jalan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari 25 orang saksi yang ada di TKP.

"Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia," kata Reonald saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/2022).

Reonald menjelaskan, tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved