Berita Viral

Tak Kapok, Ini Motif Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Sempat Dipenjara

Adapun dugaan motif KDRT yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi terhadap istri dan anaknya diungkap oleh M. Syafri Noer kuasa hukum KEY.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/ikeyyuuuu
Dugaan motif KDRT yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi terhadap istri dan anaknya diungkap oleh M. Syafri Noer kuasa hukum KEY. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi bos perusahaan swasta ternama Indonesia kini memasuki tahap penyidikan.

Adapun dugaan motif KDRT yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi terhadap istri dan anaknya diungkap oleh M. Syafri Noer kuasa hukum KEY.

Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.

Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.

Baca juga: Viral Bupati Muratara Devi Suhartoni Ngamuk di Puskesmas Bingin Teluk, Soroti Kebersihan & Pelayanan

Kronologi tindakan kekerasan terhadap anaknya dibawah umur diduga dilakukan oleh pentinggi salah satu unicorn Indonesia, Indrajana Sofiandi
Kronologi tindakan kekerasan terhadap anaknya dibawah umur diduga dilakukan oleh pentinggi salah satu unicorn Indonesia, Indrajana Sofiandi (ig/ikeyyuuuu)

Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.

Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.

Adapun dugaan penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.

Korban "KEY" dan Anaknya (Korban) didalmpingi Kuasa Hukum M. Syafri Noer beserta Tim mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan Penyidik pada Rabu, (21/12/2022).

Baca juga: Curhat Anak dari Raden Indrajana Sofiandi Eks Petinggi OVO Diduga KDRT, Bapak Selingkuh Babysitter

Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan Tindak Pidana KDRT dan Kekerasan terhadap Anak.

"Penyebabnya ini bermacam-macam, karena ini kejadian dari tahun 2021 sampai dengan 2022," ujar M. Syafri Noer kuasa hukum KEY dilansir dari unggahan akun instagram pribadinya pada Kamis, (22/12/2022).

Atas perbuatannya, Raden Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dilansir dari Kompas.com, Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.

penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.

Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR. "Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Sementara, Komnas Anak pun mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menangkap RIS karena telah terbukti melakukannya karena melalui rekaman video.

"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak himbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.

Penyelidikan kasus harus dilakukan profesional karena RIS yang merupakan terduga pelaku penganiayaan disebut pernah melakukan kekerasan yang sama kepada anaknya.

Baca juga: Kronologi Eks Petinggi OVO Diduga KDRT Terhadap Anak, Ternyata Sempat Dilaporkan Tahun 2015

Dalam video yang beredar, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh KEY pemilik akun @ikeyyuuuu, yang tak lain adalah ibu dari anak laki-laki tersebut.

Dalam video yang kini beredar luas di Twitter dan Instagram, memperlihatkan kelakuan 'sadis' diduga eks petinggi OVO, Indrajana Sofiandi kepada anaknya.

Terlihat, seorang pria beberapa kali memukuli anak laki-lakinya.

Meski sang anak menangis dan ketakutan, Indrajana terlihat semakin kesal hingga menendang tubuh sang anak.

Kejadian tersebut dilakukan di depan pintu kamar, sang anak diketahui bernama Kevin itu terlihat kembali didorong hingga melakukan perlawanan.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Marah anak main game online

Di akun Instagram pribadinya, KE mengunggah sejumlah foto dirinya ketika menjadi korban penganiayaan RIS.

Dalam foto yang dibagikannya tersebut, mata KE tampak biru dan ada luka di bagian dahi maupun hidungnya.

Ketika RIS ditahan, KE menjelaskan bahwa saat itu ia memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap RIS. Kala itu, RIS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya kepada KE.

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3," tulis KE dalam caption pada postingan foto penganianyaannya di akun Instagramnya.

Namun, janji yang diucapkan RIS hanya sekadar di mulut saja karena ia kembali mengulangi perbuatannya dan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

"Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”??? Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?" lanjut KE.

"Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan. Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?" tutup KE pada caption-nya.

Terkait kasus pemukulan yang dilakukan RIS kepada anak kandungnya, polisi mengungkapkan bahwa RIS tersulut emosi karena sang anak bermain game online saat sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal itulah yang menyebabkan RIS tega menganiaya anak kandungnya sendiri, di mana lokasi kejadian diketahui berlangsung di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Motifnya karena si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy, saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).

Baca berita lainnya di google news

Artikel selengkapnya telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved