Berita Nasional

Iptu Umbaran Wibowo Diberhentikan Penuh dari Keanggotaan PWI, Sanksi Intel Nyamar Jadi Wartawan

Iptu Umbaran kini diberhentikan secara penuh sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Iptu Umbaran Wibowo kini diberhentikan penuh dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Umbaran kini diberhentikan secara penuh sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sebelumnya, Iptu Umbaran menghebohkan publik karena diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022).

Padahal selama 14 tahun terakhir, Umbaran Wibowo dikenal orang sekitarnya berprofesi sebagai jurnalis bahkan pernah bekerja menjadi kontributor televisi nasional diantaranya TVRI dan terdaftar sebagai anggota PWI.

"Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," kata Umbaran Wibowo kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Kini Bharada E Tersudut, CCTV Ungkap Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan Saat Pembunuhan Brigadir J

PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Iptu Umbaran Widowo atas keanggotaannya di organisasi profesi wartawan tersebut.

Keputusan ini diambil usai nama Umbaran Wibowo, Intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun, menjadi sorotan publik.

Selain itu, Umbaran Wibowo juga dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata PWI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

"Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah (Jateng)," lanjutnya.

Tak hanya itu, PWI juga memutuskan untuk menarik kartu anggota Umbaran Wibowo yang bernomor 11.00.17914.16B. PWI Pusat pun merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca juga: Kronologi Eks Petinggi OVO Diduga KDRT Terhadap Anak, Ternyata Sempat Dilaporkan Tahun 2015

Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari memastikan, sanksi yang dijatuhkan kepada Umbaran Wibowo telah sesuai prosedur internal organisasi PWI.

"Memang kita minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah," ucap Atal.

Atal mengakui bahwa Umbaran telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai intel polisi karena sukses menutupi identitasnya dalam waktu yang sangat lama.

"Namun, kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," imbaunya.

Sebelumnya, PWI Jateng melaporkan, saat melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon, Umbaran Wibowo menyatakan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaannya di PWI, termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang, Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved