Berita Nasional
Putri Candrawathi Kekeuh Ngaku Dirudapaksa Brigadir J, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum
Ahli kriminolg ungkap kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi yang ngaku diperkosa Brigadir J
TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi kekeh mengaku telah diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga memicu aksi penembakan di Duren Tiga.
Krimonolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa mengungkapkan kejanggalan atas pengakuan Putri Candrawathi tersebut.
Mustofa heran bila memang terjadi tindak pemerkosaan, maka sudah semestinya ada hasil visum guna memperkuat pengakuan tersebut.
Namun hingga kini bukti tersebut tak kunjung muncul sehingga menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.
Baca juga: Alasan Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut Pasca Autopsi Pertama, Dokter Forensik : Itu SOP
Dengan demikian Mustofa berpendapat, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.
"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan.
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.
Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.
Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.
Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.
Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
Baca juga: Fakta Baru Soal Kondisi Jenazah Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Maskernya Bolong
"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.