Berita Muba
Gegara Utang Pria Muda di Bayung Lencir Muba Bacok Teman, Ditangkap Setelah Buron Seminggu
Gegara utang seorang pria muda bernama Hendra alias Een (28) di Bayunglencir Musi Banyuasin membacok teman.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Gegara utang seorang pria muda bernama Hendra alias Een (28) di Bayunglencir Musi membacok teman.
Pelaku ditangkap tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir di rumahnya yang berada di desa Pulau Gading Kecamatan Bayung Lencir, Minggu (18/12/2022) setelah buron seminggu.
Penangkapan Een pelaku pembacokan di Bayunglencir Muba berdasarkan laporan oleh korban Fikri Riansya (27), korbannya.
Kejadian pembacokan Minggu (11/12/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB pelaku membacok korban di dalam ruang pos Bumdes dusun 1 desa Pulau Gading kecamatan Bayung Lencir.
Saat itu pelaku membacok korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH mengatakan, kronologis awal dimana sebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku di rumahnya di Pulau Gading dan diajak ke simpang empat dekat pos Bumdes.
Baca juga: Digimap Toko Hp di Mall Palembang Dimasuki Maling, 46 Iphone Senilai Rp 1 Miliar Dibawa Kabur
"Namun sesampainya di simpang empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ujarnya Selasa (20/12/2022).
Setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindaklanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
"Kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada di rumahnya, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Hingga akhirnya pada Minggu kemarin pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
"Adapun sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar, sementara korban merasa tidak punya hutang kepada pelaku," tutupnya. (sp/dho)
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gegara-utang-seorang-pria-muda-di-Bayunglencir-Musi-Banyuasin-bacok-teman.jpg)