Berita OKI

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Ogan Komering Ilir (OKI) Resmi Dibuka.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir Resmi Dibuka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Ogan Komering Ilir (OKI) Resmi Dibuka.

Ketua KPU Ogan Komering Ilir (OKI) Deri Siswadi bahwa pembukaan pendaftaran PPS sudah dimulai sejak tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022.

"Bagi yang ingin mendaftar secara manual bisa mendatangi kantor KPU OKI selama hari kerja Senin sampai Jum'at mulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB," ujarnya 

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan daftar persyaratan PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir  yang dapat diakses melalui link ini

"Disana lengkap apa saja persyaratan yang perlu disiapkan oleh para peminat dan jadwal lengkap pendaftarannya," imbuhnya.

Pendaftaran sebagai PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir  melalui website siakba.kpu.go.id atau ke petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KPU Kabupaten OKI di Jalan Letnan Marzuki Jahri (Eks RSUD) Kayuagung.

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Daftar Gajinya

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. tidak menjadi anggota Partai Politik.

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

g. Daftar Riwayat Hidup.

h. Pas Foto Berwarna 4x6.
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved