Berita Selebriti
Kronologi Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tonjok Mikrofon hingga Lempar Berkas Kesehatan
Kronologi Nikita Mirzani dikabarkan mengamuk di pengadilan Negeri Serang saat menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik pada Senin, (19/12/2022).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi Nikita Mirzani dikabarkan mengamuk di pengadilan Negeri Serang saat menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik pada Senin, (19/12/2022).
Nikita Mirzani yang saat itu tampil mengenakan busana hitam tampak meradang dan sempat adu mulut dengan JPU hingga melemparkan berkas kesehatannya.
Agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dito Mahendra, Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.
Sayangnya, Dito Mahendra kembali mangkir untuk ketiga kalinya sebagai saksi korban di persidangan.
Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang,Banting Kertas hingga Mikrofon, Dituding Pura-pura Sakit
Alhasil, sidang Nikita harus dua kali ditunda, yang membuatnya kalap di ruang sidang pengadilan Negeri Serang.
Pemandangan tak mengenakan tersebut terlihat dari kanal Youtube Cumi Cumi, dimana detik-detik Nikita meninggalkan ruang sidang dengan penuh emosi.
Setelah Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra menutup persidangan, Nikita terdiam di kursi enggan dibawa jaksa keluar ruangan persidangan.
Namun saat beberapa petugas coba membujuk, ia sontak berdiri lalu menonjok mikrofon hingga terjatuh.
Pasalnya ibu tiga anak itu kesal karena upaya perizinan memeriksa kesehatannya akibat pengapuran sendi ke rumah sakit selalu dipersulit.
Hal itu terjadi usai majelis hakim mengetuk palu, menandai persidangan berhasil digelar.
Setelah keluar dari ruang sidang, Nikita Mirzani pun meladeni awak media yang mempertanyakan soal kronologi mengamuk sebelumnya.
Nikita menyinggung soal hal tersebut mengaku bahwa tindakannya tidak sengaja.
Baca juga: Profil Mella Rossa Adik Via Vallen Menangis Disebut Musuhi Kakak Gegara Disebut Tak Diberi Uang
"Itu gak ngamuk, itu kesenggol gua kan wonder women gak kesentuh udah bisa kebanting orang, (lempar berkas ?) Itu juga gak sengaja kesenggol terbang sendiri aja,” kata Nikita Mirzani dilansir dari kanal Youtube Cumi Cumi, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengaku kecewa atas sikap Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan sidang.
Terdakwa pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE itu beranggapan, Dito Mahendra sengajak tidak hadir di persidangan agar kasunya berlarut-larut sehingga ia berlama-lama mendekam di penjara.
"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di dalam penjara, tapi gak masalah nanti hari kamis tanggal 29 dia akan dijemput paksa mudah-mudahan terealisasikan karena katanya harus pakek mobil polisi juga," ungkap Nikita Mirzani.
Nikita sendiri mengaku selalu di persulit Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat meminta izin untuk berobat di luar rutan atas penyakit pengapuran tulang belakang yang ia derita.

Diketahui, ibu tiga anak itu mengalami sakit leher akibat pengapuran tulang yang membuat bagian lehernya tidak bisa menoleh baik ke kanan maupun ke kiri.
"Selalu dipersulit saya kalo mau ke rumah sakit, bilangnya pura-pura terus sampai bener-bener sakit banget baru kemarin bisa dirujuk dan akhirnya dia sendiri pun lihat hasilnya ternyata betul dibagian tulang belakang terjadinya pengapuran yang mengakibatkan ada tulang tumbuh dan penyempitan," ujarnya.
"Mungkin harus lumpuh dulu kali (baru diberi izin keluar untuk berobat), cuma dia sama Tuhan yang tahu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik.
Atas perkara tersebut, Nikita terancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Terungkap Penyebab Tewasnya Brigadir J, Tembakan Mematikan di Kepala dan Dada hingga Merobek Paru
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Sementara, Jika Dito kembali tak hadir, kemungkinan majelis hakim akan mengambil keputusan terkait kasus hukum keduanya.
Sampai saat ini, Nikita beserta jajaran penegak hukum masih menantikan kedatangan Dito Mahendra.
Kendati begitu, Nikita sendiri mengaku sudah siap bertempur dengan Dito di persidangan.
Sebelum sidang dimulai, akun Instagram Nikita juga sempat menyindir Dito Mahendra dan beberapa pihak terkait. Pihak Nikita mencurigai adanya unsur dibuat-buat bak skenario.
"Apakah kejaksaan serang dan Hakim Di serang masih punya mata hati dan empati? Melihat kasus yang Di buat2 dan paksakan ini?" tulis akun Nikita. "Dan apakah yang katanya korban akan hadir hari ini di persidangan tanpa banyak alasan! Atau memang semua sudah Di skenariokan semulus pantat bayi!."
Pihak Nikita bahkan turut menandai akun KPK guna meminta keadilan atas kasus tersebut "Tlng bapak2 @official.kpk kalau ada waktu bisa di ikutin sidang kaka niki apakah ada kenjanggalan ?"
Baca berita lainnya di google news