Berita Selebriti

Kronologi Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tonjok Mikrofon hingga Lempar Berkas Kesehatan

Kronologi Nikita Mirzani dikabarkan mengamuk di pengadilan Negeri Serang saat menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik pada Senin, (19/12/2022).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

Terdakwa pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE itu beranggapan, Dito Mahendra sengajak tidak hadir di persidangan agar kasunya berlarut-larut sehingga ia berlama-lama mendekam di penjara.

"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda supaya saya makin lama di dalam penjara, tapi gak masalah nanti hari kamis tanggal 29 dia akan dijemput paksa mudah-mudahan terealisasikan karena katanya harus pakek mobil polisi juga," ungkap Nikita Mirzani.

Nikita sendiri mengaku selalu di persulit Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat meminta izin untuk berobat di luar rutan atas penyakit pengapuran tulang belakang yang ia derita.

Artis Nikita Mirzani kembali melakukan terapi di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Sabtu (17/12/2022). Penyebab Nikita dibawa ke rumah sakit karena alami pengapuran tulang leher
Artis Nikita Mirzani kembali melakukan terapi di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Sabtu (17/12/2022). Penyebab Nikita dibawa ke rumah sakit karena alami pengapuran tulang leher (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Diketahui, ibu tiga anak itu mengalami sakit leher akibat pengapuran tulang yang membuat bagian lehernya tidak bisa menoleh baik ke kanan maupun ke kiri.

"Selalu dipersulit saya kalo mau ke rumah sakit, bilangnya pura-pura terus sampai bener-bener sakit banget baru kemarin bisa dirujuk dan akhirnya dia sendiri pun lihat hasilnya ternyata betul dibagian tulang belakang terjadinya pengapuran yang mengakibatkan ada tulang tumbuh dan penyempitan," ujarnya.

"Mungkin harus lumpuh dulu kali (baru diberi izin keluar untuk berobat), cuma dia sama Tuhan yang tahu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik.

Atas perkara tersebut, Nikita terancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Terungkap Penyebab Tewasnya Brigadir J, Tembakan Mematikan di Kepala dan Dada hingga Merobek Paru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Sementara, Jika Dito kembali tak hadir, kemungkinan majelis hakim akan mengambil keputusan terkait kasus hukum keduanya.

Sampai saat ini, Nikita beserta jajaran penegak hukum masih menantikan kedatangan Dito Mahendra.

Kendati begitu, Nikita sendiri mengaku sudah siap bertempur dengan Dito di persidangan.

Sebelum sidang dimulai, akun Instagram Nikita juga sempat menyindir Dito Mahendra dan beberapa pihak terkait. Pihak Nikita mencurigai adanya unsur dibuat-buat bak skenario.

"Apakah kejaksaan serang dan Hakim Di serang masih punya mata hati dan empati? Melihat kasus yang Di buat2 dan paksakan ini?" tulis akun Nikita. "Dan apakah yang katanya korban akan hadir hari ini di persidangan tanpa banyak alasan! Atau memang semua sudah Di skenariokan semulus pantat bayi!."

Pihak Nikita bahkan turut menandai akun KPK guna meminta keadilan atas kasus tersebut "Tlng bapak2 @official.kpk kalau ada waktu bisa di ikutin sidang kaka niki apakah ada kenjanggalan ?"

Baca berita lainnya di google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved