Berita Nasional
Kriminolog Patahkan Pengakuan Putri Candrawathi Soal Pelecehan : Kurang Bukti, Tidak Bisa Jadi Motif
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa blak-blakan menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa blak-blakan menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tak miliki bukti kuat.
Atas hal tersebut, mustofda mengatakan, dugaan pelecehan seksual tidak bisa dijadikan dasar atau motif penembakan terhadap Brigadir J.
Pernyataan ini disampaikan Mustofa yang dihadirkan sebagai salah satu ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam sidang.
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.
Baca juga: Kronologi Via Vallen Dimusuhi Adik-adiknya Gegara Tak Beri Uang Hingga Mella Rossa Menangis Dihujat
"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," jawab Mustofa.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki cukup bukti, minimal dua alat bukti.
Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.
Adapun dua bukti yang dimaksud yakni, keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.
"Tidak bisa, enggak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jawab Mustofa.